Video Full Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni

zonkeu.com – Video Full Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni – Nama Rani Rahmavati kembali menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Lantas siapakah Rani Rahmavati? Rani Rahmavati adalah karakter cantik bernama Boney.

Video Full Viral Rani Rahmawati Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni

Namanya dikenal dengan gaya hidup Mangga dan asesorisnya. Proposal Tatoo telah menghasilkan tanggapan yang luar biasa di antara pengguna di media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, Telegram, dan YouTube.

Semua kehebohan itu terkait video viral Poni Goa yang tinggal di Mango. Wujud Rani Ramavati sungguh berbeda.

Kuda poni populer bernama Rani Rahmavati menarik perhatian publik dengan tampil di program Mango Live. Karena kamu memiliki keberanian untuk membuka hatimu.

Kali ini netizen ingin mengetahui profil kondang Ranee Ramawati yang memposting video kuda poni viral di samping tanggal live streaming aplikasi Mango.

Berikut ini profil selebgram pemeran video viral kuda poni yang menghebohkan media sosial tersebut:

  • Nama Asli: Rani Rahmawati
  • Nama Panggung: Kuda Poni
  • Alamat: Cianjur, Jawa Barat
  • Jumlah Followers: 32 juta followers
  • Usia saat itu: 32 tahun
  • Domisili: 4 tahun di Bali
  • Pekerjaan: Pemandu Karaoke
  • Penghasilan dari Mango Live: Rp 30 – 50 juta sebulan

Polisi Tangkap Selebgram Kuda Poni

Seekor kuda poni populer bernama Rani Rahmavati tampaknya ditangkap polisi setelah melihat konten video yang memperlihatkan perilaku cabul dan agresif.

Barang bukti yang diperoleh polisi antara lain tiga kartu ATM, kursi judi, ring of fire, mainan seks seperti boneka, baby oil, dan piyama. Manfaat yang signifikan berjumlah sekitar Rp 30 juta per bulan.

Sekali seumur hidup bisa dapat uang Rp 1,5 juta, kata Kapolres Epto I Denpasar Ketut Sukadee saat itu. Pada Kamis, 3 Februari 2022, dalam putusan sidang video Ponyvirus, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.

Sebaliknya, ia melakukan tindak pidana, seperti dengan sengaja menyebarkan dan mengedarkan dokumen elektronik yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa dapat dipahami dalam pengertian ayat 1 pasal 45 atau ayat 1 pasal 27 undang-undang. Amandemen UU 19/2016 UU No. 11 Tahun 1387 Informasi dan Perdagangan Elektronik. Saat itu, kata hakim, “Terdakwa divonis 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan satu bulan kurungan.