Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia – Di Indonesia bank sentral lebih dikenal dengan nama Bank Indonesia adalah suatu lembaga milik negara dan merupakan badan hukum, yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang bank sentral.

Bank sentral merupakan suatu bank yang dapat disebut sebagai penguasa moneter dan mampu mendorong atau bahkan mengarahkan semua jenis bank yang ada.

Bank Indonesia berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia, juga mempunyai perwakilan-perwakilan dan koresponden-koresponden di luar negeri.

Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

"Tugas

Tugas pokok bank adalah membantu pemerintah dalam:

1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi, dan pada bidang pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, agar dapat meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut sesuai dengan ketentuan Bab X mengenai Perincian Tugas Bank maka Bank Indonesia bertindak dalam kegiatan pengedaran uang, perbankan dan perkreditan serta pelaksana keuangan pemerintah.

[irp]

Sejarah Bank Indonesia ( BI )

Pada 1828 De Javasche Bank (sebelum diberi nama Bank Indonesia) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan difungsikan sebagai bank sirkulasi. Tugas utama mencetak dan mengedarkan uang.

Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok merubah fungsi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dengan tiga tugas utama yaitu di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.

Selain tiga tugas utama itu, BI juga diberi tugas lain sebagai penerus De Javasche Bank di segi kepemerintahan.

Kemudian pada tahun 1968 diterbitkan Undang – Undang Bank Sentral yang mengatur Bank Indonesia dengan kedudukannya segbagai bank sentral, mempunyai tugas terpisah dari bank – bank lain yang melakukan fungsi komersial.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

#Sebagai Lembaga Negara yang Independen 

Sejarah baru bagi Bank Indonesia mulai dianggap sebagai Bank Sentral adalah setelah dikeluarkannya Undang – Undang No. 23 tahun 1999 yang mengatur tentang Bank Indonesia.

Status  dan kedudukan juga diakui sebagai lembaga negara yang independen, sehingga bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.

Di dalam undang – undang juga dijelaskan bahwa Bank Indonesia juga mempunyai otonomi penuh dalam hal merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya.

Pihak luar tidak diberi hak atau kewenangan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selain itu BI juga diberi kebebasan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

Agar posisi sebagai lembaga Negara independen semakin terjamin, undang – undang juga telah memberikan tempat khusus dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidaklah sama jika dibandingkan dengan Departemen, karena berada di luar kekuasaan pemerintah Indonesia.

Status dan kedudukan Bank Indonesia yang khusus ini ditujukan agar pelaksanaan peran dan fungsinya sebagai pihak otoritas moneter bisa lebih efektif dan efisien.

[irp]

Fungsi Bank Indonesia dalam Kegiatan Pengedaran Uang

Pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam rangka kegiatan pengedaran uang sesuai dengan ketentuan pasal 26 sampai pasal 28 bertindak sebagai:

1. Pemegang hak tunggal dalam pengeluaran uang kertas dan logam.

2. Menentukan jumlah maksimum uang yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkan dalam nota keuangan.

3. Sebelum mengeluarkan uang, terlebih dahulu harus menentukan jenis, nilai dan ciri -ciri uang diumumkan kepada masyarakat dalam berita negara.

4. Penghancur uang yang tidak layak beredar.

5. Tempat penukaran uang.

6. Melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang yang dikeluarkannya dari peredaran, serta memanggil para pemegang uang tersebut untuk menyerahkannya guna ditukar.

Fungsi Bank Indonesia dalam perkreditan

Fungsi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas perkreditan, meliputi:

1. Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu, lalu selanjutnya diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.

2. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.

3. Menetapkan pembatasan kualitatif, dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.

4. Bank tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan kecuali dalam lembaga -lembaga keuangan, penyertaan hanya dilakukan dari cadangan.

Fungsi bank Indonesia Dalam Perbankan

Bank Indonesia dalam fungsinya yang menyangkut perbankan, diantaranya:

1. Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.

2. Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

3. Membina perbankan dengan cara:

  • Memperkuat, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral, dan menyelenggarakan clearing antar bank
  • Menentukan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank
  • Memberikan bimbingan kepada bank – bank guna menata pelaksanaan bank secara sehat

4. Meminta laporan yang dianggap perlu, dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank-bank serta mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan dalam bidang perbankan.

[irp]

Fungsi Bank Indonesia Menurut pasal 34 s/d pasal 36 UU Bank Sentral tahun 1968

Dalam hubungan keuangan dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan pasal 34 sampai dengan pasal 36 UU Bank Sentral tahun 1968, maka bank sentral menjalankan fungsinya sebagai:

1. Pemegang kas pemerintah

2. Penyelenggara pemindahan uang untuk pemerintah diantara kantor – kantornya diseluruh wilayah Republik Indonesia

3. Pembantu pemerintah dalam penempatan surat – surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya.

4. Pemberi kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

5. Pembantu dalam penempatan surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengeluarannya diatur dengan, atau berdasarkan undang-undang. Bank  Indonesia juga dapat membeli sendiri surat-surat hutang tersebut.

Fungsi dan Tugas Bank Indonesia Ketentuan pasal 38 sampai pasal 40

Sesuai fungsi menjalankan tugasnya yang berhubungan dengan dunia internasional sesuai dengan ketentuan pasal 38 sampai pasal 40, meliputi:

1. Menyusun rencana devisa, sehingga dapat mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional. Semakin memperlancar usaha pembangunan dengan melihat posisi likuiditas dan solvabilitas internasional. Untuk selanjutnya diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.

2. Menjaga dan memelihara posisi likuiditas dan solvabilitas internasional dengan:

  • Menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara
  • Memberikan pertimbangan atas penetapan pemerintah terhadap syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian yang mengakibatkan kewajibang pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa
  • Menatausahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri
  • Berusaha menjaga jumlah cadangan minimum emas, dan devisa milik negara terhadap kewajiban
  • nternasional dengan cara penentuan perbandingan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

[irp]

3. Melaporkan perkembangan apabila neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik negara di bawah cadangan minimum yang ditetapkan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.

Mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu agar kesimbangan neraca pembayaran kembali seperti sebelumnya.

4. Menjalankan tugas-tugas dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.

Itulah uraian singkat semoga bisa menambah pengetahuan anda di bidang perbankan.