Cara Take Over KPR ke Bank Muamalat dan Prosesnya

Take Over KPR ke Bank Muamalat – Sebelum membahas lebih jauh kita wajib mengetahui apa itu KPR?. KPR atau kredit pemilikan rumah adalah suatu kredit yang digunakan dalam proses pembelian rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah.

Selain pada bank konvensional, model pengalihan utang pembiayaan atau yang biasa disebut take over ternyata juga bisa dilakukan melalui perbankan syariah.

Contohnya adalah ketika akan melakukan take over KPR ke bank Muamalat yang awalnya dilakukan di bank – bank konvensional. Apalagi didukung dengan mulai bermunculan nya fatwa – fatwa ekonomi syariah.

Sehingga masyarakat pun mulai terdorong untuk mengalihkan pembiayaan pembelian rumah. Dengan cara pemidahan KPR dari yang awalnya di bank konvensional pindah ke bank syariah.

Cara Take Over KPR ke Bank Muamalat

Sebagai salah satu bank syariah, pengalihan proses pembiayaan menuju Bank Muamalat sudah menjadi pilihan utama sejak dulu.

Take Over KPR ke Bank Muamalat

Karena sistem syariah yang digunakan maka nilai kredit yang diambil alih oleh KPR Bank Muamalat hanya berkisar tentang sisa pokok pinjaman.

Sementara untuk perhitungan bunga serta denda pelunasan dari bank sebelumnya sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak pemohon kredit atau debitur.

Apakah anda tertarik untuk mencoba take over KPR ke Bank Muamalat? Apa saja yang harus dilakukan dalam proses pemindahan pembiayaan kredit rumah dari bank konvensional menuju bank Muamalat?

Caranya cukup sederhana, tidak terlalu berbeda jauh dari pemindahan kredit pemilikan rumah ke bank konvesional pada umum nya. Dibawah ini akan kami jelaskan proses – proses nya.

[irp]

Proses Take Over KPR Ke Bank Muamalat

Sebelum akan mengajukan perpindahan kredit kepemilikan rumah ( take over KPR ), bank Muamalat akan terlebih dahulu melakukan perhitungan kembali seperti proses kredit yang dilakukan sebelumnya.

Dan sambil menunggu informasi persetujuan dari bank Muamalat, anda harus menyiapkan semua syarat – syarat yang diperlukan dalam pengajuan KPR ke bank tersebut.

Berikut ini kami tuliskan beberapa persyaratan umum dalam proses take over atau pemindahan pembiayaan dari bank konvensional ke bank Muamalat :

  1. Pihak penanggung kredit harus berusia minimal 21 serta maksimal 55 tahun bagi pegawai yang belum pensiun dan 60 tahun bagi wiraswasta tahun ketika akan mengajukan take over atau pengalihan pembiayaan.
  2. Pada bank sebelumnya tidak ditemukan permasalahan dalam pembayaran.
  3. Untuk proses pembiayaan pada bank Muamalat akan ada fasilitas asuransi jiwa serta pembayaran angsuran yang bisa dilakukan secara auto debet dari tabungan Muamalat yang anda pakai.

[irp]

Untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan sambil menunggu informasi dari bank Muamalat, adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan tiap orang atau anggota.
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, dan surat nikah bagi anggota yang sudah menikah.
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak).
  4. Bukti pendapatan kerja atau slip gaji beserta surat keterangan kerja bagi pegawai atau karyawan suatu perusahaan.
  5. Untuk anggota wiraswasta harus menyertakan laporan keuangan.
  6. Fotokopi mutasi rekening tabungan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir.
  7. Salinan atau fotokopi dari sertifikat, IMB dan PBB.

Karena menggunakan hukum ekonomi Islam atau Syariah, maka tidak ada hitungan bunga dalam proses take over KPR ke bank Muamalat. Kredit ini lebih menggunakan syariat dalam perbankan Islam yaitu Akad Murabahah.

Untuk jangka waktu pinjaman pun diberikan cukup panjang oleh bank Muamalat, yaitu sampai 15 tahun. Penetapan uang muka hanya berkisar 10% dari harga rumah.

[irp]

Biaya Dalam Proses Take Over KPR Ke Bank Muamalat

Jangan lupa selain kelengkapan dokumen juga akan penetapan biaya ketika anda akan berpindah KPR dari bank lama ke bank Muamalat.

Contoh biaya nya adalah berupa denda dari bank yang sebelumnya. Penetapan nilainya juga sudah tertulis pada perjanjian kredit dari masing – masing bank.

Kemudian siapkan juga biaya tambahan seperti appraisal, notaris, serta untuk keperluan surat – surat atau dokumen saat proses perpindahan KPR.

Sementara itu untuk biaya – biaya lain saat akan mengajukan perpindahan kredit pemilikan rumah di bank Muamalat tentu akan berbeda.

Hal ini karena akan ada biaya asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya administrasi yang nilainya sudah ditentukan oleh pihak bank Muamalat.