Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah

Analisa Pinjaman usaha saat ini sangat penting peranannya untuk memajukan usaha. Terutama bagi usaha kecil dan usaha kecil menengah (UKM). Pinjaman modal usaha, terutama untuk Pinjaman Usaha Kecil ini bisa di dapatkan dengan cara kredit.

Anda bisa kredit baik melalui lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya yang biasa memfasilitasi dalam hal permodalan.

Pengertiann Kredit sendiri adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang, untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998.

Undang – undang ini menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain.

Dan mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah

Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka akan dikenakan bunga tagihan. Produk kredit ini merupakan fasilitas pinjaman uang berupa pemberian dana yang ditujukan untuk pembiayaan modal usaha bisnis.

Meliputi modal usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak, namun belum bankable. Kredit atau Pinjaman Usaha Kecil ini ditujukan untuk modal kerja dan/atau kredit investasi.

Dengan cara melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.

Dalam definisinya, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan, menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

[irp]

Syarat Umum Analisa Pinjaman Usaha

Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman usaha/Pinjaman Usaha Kecil (kredit) tentu saja tidak memberikan modal begitu saja. Pasti ada yang namanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kreditur.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman? Berikut adalah beberapa kriteria sebagai syarat umum yang harus dimiliki untuk dapat mendaftar fasilitas kredit ini, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  2. Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama
  3. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas
  4. Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas lancar, atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

UKM menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan Indonesia. UKM banyak dianggap memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.

Selain membantu negara atau pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru. Lewat sektor usaha ini juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.

Selain itu, UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Karena itulah, perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat.

Agar terjadi jaringan bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Dokumen yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Pinjaman Usaha

Tips Mendapatkan Pinjaman

Dalam pengajuan kredit, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, apa saja:

  1. Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang    menikah)
  2. Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan dokumen legalitas usaha, seperti: NPWP (Nomor       Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDU (Surat Keterangan Domisili           Usaha)
  3. Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang            bersangkutan memiliki usaha ; atau
  4. Surat Ijin Usaha
  5. Fotokopi rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir

[irp]

Analisa Kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh).

Dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.

Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak.

Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur.

Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum

Karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman.

Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur.

Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

Kondisi ekonomi

Jika ingin mengajukan Pinjaman Usaha Kecil Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan. Ini berguna untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi pada masa datang.

Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit

  1. Jangka waktu kredit
  2. Suku bunga
  3. Cara pembayaran
  4. Agunan/ jaminan kredit
  5. Biaya administrasi
  6. Asuransi jiwa dan tagihan

Untuk mendapatkan pinjaman kredit usaha ini yang terpenting untuk diperhatikan adalah kekuatan dari usaha itu sendiri. Maka bila usaha Anda memang sangat kuat maka Anda akan mudah untuk mendapatkan nilai yang bagus dari Bank.

Sebaliknya jika usaha Anda tidak memiliki hal-hal yang baik, maka kemungkinan besar pengajuan KUR tanpa agunan ini akan ditolak. Kekuatan usaha ini sendiri bisa terlihat dari banyak hal seperti misalnya kestabilan usaha, prospek usaha, dan keuangan usaha.

[irp]

Kesimpulan

Berikan yang Terbaik Untuk Usaha Anda. Demikianlah beberapa informasi mengenai Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Serta penjelasan seperti tujuan, jenis penyaluran, serta cara mendapatkan pinjaman usaha dengan agunan dan tanpa agunan.

Dari informasi ini diharapkan Anda memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecermatan yang baik untuk menentukan yang terbaik untuk usaha Anda.

Maka jika Anda telah mampu memenuhi kriteria yang ada untuk bisa mendapatkan Pinjaman Usaha Kecil ini maka mengapa tidak Anda ajukan saja permintaan tersebut. Toh, ini fasilitas yang disediakan negara untuk rakyatnya.

Secara umum tujuan penyelenggaraan pinjaman usaha oleh pemerintah adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan.

Maka untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan pengembangan dan pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK.