Syarat Pengajuan KPR BNI Syariah yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Pengajuan KPR BNI Syariah – Sebagai salah satu bank dengan menerapkan sistem Syariah, bank BNI Syariah juga menyediakan fasilitas KPR BNI Syariah atau yang biasa disebut layanan kredit untuk mencicil rumah. Mengingat banyak nya masyarakat yang menggunakan KPR sebagai sarana untuk membeli rumah langsung ataupun di perumahan, bank BNI Syariah juga tidak mau kalah dari bank konvensional lain.

Syarat Pengajuan KPR BNI Syariah

Syarat Pengajuan KPR BNI Syariah dan Take Over Dari Bank Lain

Di artikel ini kami akan menjelaskan berkenaan syarat pengajuan KPR BNI Syariah bagi anda para nasabah yang ingin mencicil rumah tinggal anda sendiri. Salah satu produk KPR dari bank BNI Syariah adalah Griya IB Hasanah.

Suku Bunga KPR BNI Syariah

Hal pertama yang akan kami bahas adalah mengenai suku bunga untuk layanan KPR BNI Syariah. Sama halnya dengan bank – bank lain yang ada di Indonesia. Bank BNI Syariah juga telah menerapkan suku bunga untuk setiap Produk Bank yang dimilikinya, termasuk juga untuk KPR. Pada umumnya penetapan suku bunga mengikuti BI rate yang berlaku di pasaran perbankan dan dalam periode waktu tertentu.

Secara khusus suku bunga yang ditetapkan untuk fasilitas KPR BNI Syariah adalah berkisar 6.9 % hingga 7.04 %. Perbedaan wilayah atau lokasi Bank syariah juga dapat menimbulkan perbedaan sedikit. Namun masih tetap dalam kisaran yang ditentukan. Sebenarnya standard suku bunga yang dibebankan untuk pengajuan KPR BNI Syariah dipastikan sebesar 7.04 %.

Penetapan lamanya sistem suku bunga yang dibebankan untuk layanan KPR di Bank BNI Syariah biasanya adalah selama 1 tahun pertama fixed sebesar 7.04 %. Biasanya setelah cicilan berjalan satu tahun keatas maka penetapan nilai bunga juga akan berubah menjadi mengambang (floating) dan mengikuti ketentuan BI Rate + 3.5%.

Persyaratan Pengajuan KPR BNI Syariah Griya iB Hasanah

Sebelum anda mengajukan KPR BNI Syariah sebaiknya anda memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar pengajuan sudah tersedia. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  • Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pemohon sudah berusia 21 Tahun, dan masih dalam masa bekerja ketika pelunasan
  • Memiliki penghasilan tetap, dan masa kerja minimal selama 2 Tahun
  • Slip gaji asli dari perusahaan
  • Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pemohon harus melengkapi formulir yang disediakan

Beberapa biaya yang harus ditanggung oleh Nasabah ketika akan mengajukan KPR ini, yaitu:

  • Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian
  • Pembayaran Notaris dan Materai
  • Biaya Administrasi

Apabila dalam hal pengajuan KPR, nasabah berniat akan melakukan take over cicilan KPR BNI Syariah Griya iB Hasanah, persyaratan yang ditentukan akan berbeda lagi, yaitu :

  • Pemohon mengisi Formulir Pembiayaan di Cabang Bank BNI Syariah terdekat
  • Menyiapkan fotokopi KTP, KK dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan beserta Slip Gaji 3 pada 3 bulan terakhir
  • Menyiapkan rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Pemohon juga menyerahkan fotokopi Sertifikat, IMB, PBB 3 Tahun terakhir dari rumah yang akan di Take Over
  • Menyerahkan fotokopi Akad pembiayaan di Bank Sebelumnya
  • Menyerahkan fotokopi Pinjaman 6 Bulan terakhir
  • Paling tidak pembiayaan KPR lama harus sudah berjalan minimal 1 Tahun

Untuk  Biaya – Biaya yang harus dikeluarkan, jika nasabah mengambil take over cicilan adalah sama seperti sebelumnya akan tetapi hanya perlu ditambahkan biaya asuransi kebakaran. Setelah melihat semua persyaratan serta biaya – biaya yang diperlukan, harapan kami adalah agar anda dapat lebih memahami serta mempunyai gambaran seperti apa KPR pada bank BNI Syariah.

Prosesnya pun cukup mudah. Anda hanya harus mendatangi kantor bank BNI terdekat lalu menyerahkan semua syarat diperlukan. Setelah itu pihak bank akan memproses pengajuan anda. Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Jika Ingin Mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR)