Syarat Mendapatkan Premi Asuransi Nelayan Dari Pemerintah

Nelayan merupakan salah satu faktor ujung tombak dalam pengembangan dibidang kelautan dan perikanan. Aktivitas dilaut untuk menangkap ikan ini memiliki risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa saat malakukan aktivitasnya menangkap ikan, oleh sebab itu memerlukan yang namannya Asuransi nelayan.

Asuransi nelayan sangat diperlukan, karena nelayan menghadapi resiko alam seperti gelombang tinggi di laut dan cuaca buruk yang merupakan risiko bahaya yang setiap harinya dihadapi oleh nelayan. Dengan hal tersebut pemerintah ikut bertanggung jawab dan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para nelayan dengan mengeluarkan program asuransi ini.

Tujuan Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Syarat Mendapatkan Premi Asuransi Nelayan Dari Pemerintah
program premi asuransi nelayan via @PT. Jasindo

Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para nelayan, dalam kategori penangkap ikan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Memastikan nelayan yang benar-benar melakukan aktifitas penangkapan ikan sesuai definisi penerima bantuan terlindungi dari risiko yang berhubungan dengan nelayan baik di darat maupun di laut.

  • Terlindungi dari risiko selama nelayan beraktifitas
  • Nelayan sadar pentingnya berasuransi
  • Nelayan sadar untuk berasuransi secara mandiri
  • Risiko Yang Dijamin Asuransi Nelayan

Adapun resiko yang masuk dalam daftar ditanggung adalah nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.

Dengan mengikuti program tersebut, maka para nelayan akan merasa terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.

Paling tidak santunan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk kelangsungan hidup, seperti untuk biasa kehidupan sehari-hari, membuka usaha maupun untuk pendidikan anak.

[irp]

Kreteria / Syarat Mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan

Dalam hal pelaksanaannya untuk bantuan premi asuransi nelayan pemerinta dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin mitra kerja sama dengan perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasindo.

 Tidak sama seperti asuransi pada umumnya, karena biaya premi ini tidak dibebankan kepada nelayan yang bersangkutan melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, tidak dipungut biaya alias gratis.

Tentu dalam hal pelaksanaannya ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan.

Adapun kreteria / syarat untuk mendapatkan bantuan premi Asuransi Nelayan dari Pemerintah adalah :

  • Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku
  • Memiliki rekening
  • Menggunakan kapal maksimal 10 GT
  • Berusia maks 65 tahun pada tanggal 31 Desember 2017
  • Tidak mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
  • Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang (PERMEN KP No. 2 Tahun 2015)
  • Patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi

[irp]

Mekanisme Klaim Asuransi Nelayan

Besar klaim untuk setiap nelayan tentu saja berbeda-beda, karena selain dilihat dari faktor musibah yang menimpa, faktor umur juga sangat mempengaruhi besar kecilnya santunan yang akan diterima.

Besaran klaim santuanannya bila terjadi musibah kematian atau kecelakaan dilaut besarannya Rp.200jt; kecelakaan didarat akan mendapatkan santunan sebesar Rp.160jt.

Sedangkan untuk yang mengalami musibah dan berakibat menjadi cacat tetap hilangnya bagian/fungsi anggota badan besaran santunannya disesuai dengan besaran % yang diatur polis.

Nelayan yang sakit yang memerlukan perawatan juga akan mendapat biaya pengobatan reimbursement max Rp.20jt). Lebih jelasnya daftar rincian yang bisa di klaim bagi penerima bantuan asuran nelayan atau Extra Benefit/Manfaat adalah sebagai berikut:

Kematian Alami:

  • Rp.160jt – usia 17 s/d 45 tahun
  • Rp.40jt – usia 46 s/d 55 tahun
  • Rp.20jt – usia 55 s/d 65 tahun

Sebelum anda mengurus klaim hal yang harus diperharikan adalah tata cara klaim, bagaimana proses pengurusan jika terjadi musibah khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebelum mengurus klaim sebaiknya anda perhatikan dulu hal-hal berikut:

  • Laporan klaim lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian tidak dapat diproses
  • Klaim alami yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlaku polis tidak dijamin
  • Peserta yang terbukti telah mengidap penyakit kronis/penyakit menahun tidak dijamin

Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para nelayan, atau jika ada keluarga maupun teman dan tetangga anda bisa menginformasikan kepada mereka. Jangan sampai anda sebagai nelayan tidak mendapatkan,  ini sifatnya gratis, sayang sekali jika tidak terlewatkan.

[irp]

Untuk itu bagi yang membaca tolong bantu share agar informasi ini bisa lebih banyak diketahui banyak orang khususnya nelayan. Jangan sampai karena ketidaktahuan mengenai informasi bantuan premi asuransi nelayan ini anda tidak masuk dan mendapatkan bantuan pemerintah ini, terima kasih.