Syarat dan Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang belum memiliki rumah anda bisa melakukan Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) telah meluncurkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khusus bagi pesertanya.

Hal ini bertujuan guna untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pemiliki kartu BPJS. Karena program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016.

Jadi program ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Syarat dan Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

MLT sendiri dikembangkan oleh BPJS dengan tujuan untuk mensejahterakan peserta melalui pemilikan rumah yang layak huni dan sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah dari pemerintah.

Fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Jenis Layanan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
KPR BPJS Ketenagakerjaan via @KPR BPJS-TK by: bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk jenis bantuan perumahan/ KPR BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat empat jenis layanan yang ditawarkan.

Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Agar lebih jelas lagi mengenai 4 jenis layanan yang ditawarkan bantuan perumahan atau KPR BPJS Ketenagakerjaan, berikut ulasannya.

1. Jenis Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman uang muka ini diberikan pada sejumlah anggota BPJS yang mengalami kesulitan membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan alasan tidak memiliki uang muka sesuai persyaratan membeli sebuah rumah.

Dengan begitu adanya pinjaman uang muka rumah ini diharapkan bisa menjadi solusi terbaik yang bisa anda gunakan. Pinjaman Uang Muka Perumahan diberikan pada masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta, atau dibawah UMP.

Lebih jelasnya lagi bahwa layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jika anda memenuhi kreteria ini bisa mengajukan pinjaman uang muka perumahan di BPJS-TK.

2. Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani jenis bantuan KPR ini membaginya menjadi 2 jenis bantuan yaitu: Jenis subsidi dan non-subsidi.

Untuk KPR subsidi akan diberikan rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah yang maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99%.

Suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini di angka 5%. Sementara untuk jenis bantuan KPR non-subsidi sendiri diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 Juta.

Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90% dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3%.

[irp]

3. Jenis Kredit Konstruksi (KK)

Untuk layanan kredit kontruksi dari BPJS-TK di bisa digunakan oleh keseluruhan peserta BPJS-Ketenagakerjaan. Namun hanya dikhususkan penggunaannya bagi pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank.

4. Jenis Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman maksimal Rp50 Juta dengan tenor 10 tahun untuk layanan PRP.

Bagi anggota BPJS untuk mendapatkan layanan ini, atau 3 layanan lainnya diatas ada prosedur yang harus dipenuhi. Mulai dari proses pengajuan, hingga disetujuinya permohonan kredit /pinjaman tersebut.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin menikmati layanan ini tentu saja harus memenuhi persyaratan yang wajib diantaranya seperti:

  • Anda telah terdaftar aktif di BPJS-TK minimal selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat anda bekerja tertib administrasi dan Iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
  • Anda belum memiliki rumah sendiri
  • Untuk renovasi rumah, dipergunakan hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
  • Peserta terlebih dahulu telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS-TK.

[irp]

Cara Pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda peserta BPJS-TK  yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut bisa langsung mengajukan, tentu dengan sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan. diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menyertakan Foto copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang ingin mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank yang bekerjasama dengan BPJS-TK yang saat ini baru dengan BTN.

2. Bank yang kerjasama tersebut dalam hal ini BTN akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Untuk itu pastikan bahwa anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui,

3. Setelah anda melewati proses verifikasi awal, bank kerjasama (saat ini BTN) akan melanjutkan permohonan kredit anda tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan guna untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

4. Kemudian Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak.

Sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit tersebut.

Demikian informasi mengenai Syarat dan Cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya KPR BPJS-TK ini bisa membantu anda khususnya bagi yang belum memiliki rumah sendiri.

[irp]

Dengan informasi ini paling tidak anda sudah mempunyai gambaran apa saja yang harus dipersiapkan sebelum anda nantinya mengajukan layanan kredit di BPJS-TK.

Dengan persiapan yang matang dan persyaratan pengajuan dilengkapi, diharapkan anda tidak mengalami penolakan dalam proses pengajuan kredit tersebut.