Pengertian, Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam artikel ini kami akan mengulas secara lengkap tentang salah satu jenis bank ini. Disini kami akan mengulas lengkap tentang pengertian Bank Perkreditan Rakyat, tugas Bank Perkreditan Rakyat, fungsi Bank Perkreditan Rakyat.

Bahkan akan sekaligus diberikan contoh – contohnya secara lengkap. Untuk itu marilah kita simak bersama ulasan yang ada dibawah ini. Bila anda ingin mengenal lebih jauh apa itu bank perkreditan Rakyat (BPR).

Pengertian, Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian, Fungsi, Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perbedaan Dengan Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disingkat BPR merupakan suatu lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Selanjutnya dana itu disalurkan sebagai bentuk usahanya. Bahkan dalam mengurus tempat berdirinya seringkali mempertimbangkan agar dekat dengan masyarakat yang membutuhkan atau di pelosok desa(kecuali BPR pusat).

Pemberian status BPR ini dilakukan oleh beberapa instansi/lembaga tertentu. Lembaga yang dimaksud ialah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),

Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), serta pada lembaga – lembaga pemberi kredit lain yang kedudukannya dianggap sederajat.

Penunjukan ini sudah diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan suatu persyaratan yang dipenuhi dan disertai dengan tata cara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut bisa diberlakukan dikarenakan keberadaan lembaga – lembaga tersebut yang mulai bisa berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, masyarakat juga masih membutuhkan keberadaan lembaga – lembaga ini, hal itulah yang menyebabkan keberadaan nya diakui.

[irp]

Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Jika kita meninjau pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu tugas khusus yaitu sebagai berikut.

• Bertugas sebagai penghimpun dana yang dapat diperoleh dari masyarakat. Biasanya dana yang diberikan dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya.

• Mempunyai tugas sebagai pemberi kredit.

• Mempunyai tugas untuk menyediakan pembiayaan dan penempatan dana, hal ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia).

• Menempatkan semua dana nya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia atau yang biasa disingkat SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank yang lain.

Batasan – Batasan Bank Perkreditan Rakyat

Selain mempunyai tugas atau kewajiban, Bank Perkreditan Rakyat selaku salah satu badan atau lembaga keuangan bank di Indonesia juga mempunyai beberapa batasan – batasan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan Bank Perkreditan Rakyat adalah:

• Dalam memberikan kredit, Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan dari pihak debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang tertulis. Hal ini dilakukan untuk menghindari segala resiko kerugian yang ada.

• Dalam tugasnya memberikan kredit, Bank Perkreditan Rakyat juga dikenai ketentuan dari Bank Indonesia mengenai batas maksimal dalam pemberian kredit kepada debitur, pemberian jaminan apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan pihak bank.

Atau hal lain yang serupa, yang dapat diberlakukan BPR kepada pihak peminjam atau pihak yang terkait dengan peminjam, termasuk kepada perusahaan – perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Perkreditan Rakyat tersebut.

Batas maksimum yang dimaksudkan adalah tidak boleh lebih 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

• Ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat kepada beberapa anggota yang ditentukan. Yaitu para pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki sebanyak 10% atau lebih dari modal disetor,

anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat Bank Perkreditan Rakyat lainnya. Serta perusahaan – perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak terkait.

[irp]

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa disingkat BPR dapat berdiri dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Izin dikeluarkan setelah mendengar pertimbangan bank indonesia.

Bank tersebut dapat didirikan oleh : warga negara indonesia, badan hukum indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara indonesia dan kerja sama diantara mereka.

Pemberian izin untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dilakukan melalui dua tahapan. Yaitu tahap persetujuan prinsip, maksudnya adalah suatu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.

Tahapan berikutnya adalah berupa pemberian izin usaha, yakni izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.

Sebelum izin usaha diberikan, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperbolehkan melakukan segala kegiatan usaha yang berhubungan dengan bidang perbankan.

Perbedaan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum

Sebelum membahas perbedaan antara kedua lembaga tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari masing – masing Bank Perkreditan Rakyat dan Bank umum menurut undang – undang, yaitu :

Definisi dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1. Bank Umum adalah jenis bank yang pelaksanaan kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional atau didasarkan pada Prinsip Syariah.

Kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Salah satu bentuk usaha bank umum adalah penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat.

Himpunan dana ini dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, atau bahkan bentuk lain yang sifatnya sama.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang kegiatan usahanya juga dilakukan secara konvensional.

Atau berdasarkan Prinsip Syariah akan tetapi dalam kegiatannya bank ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha dari Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dan dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

[irp]

Tugas dari Bank Umum atau pun Bank Perkreditan Rakyat

1. Tugas Bank Umum

• Memberikan kredit kepada nasabah.

• Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dan dalam bentuk simpanan.

• Menerbitkan/mengeluarkan surat atas pengakuan hutang.

• Menjual, membeli dan juga menjamin risikonya sendiri berdasarkan kepentingan nasabah ataupun karena perintah dari nasabah itu sendiri.

Ini meliputi surat pengakuan hutang, surat – surat wesel, SBI (sertifikat Bank Indonesia), kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, atau jenis surat- surat berharga lainnya.

• Memberikan pinjaman dana, atau menempatkan dana, tanpa harus tahu memakai sarana telekomunikasi, surat atau bahkan wesel.

• Menerima pembayaran atas tagihan surat – surat berharga.

• Menjadi penyedia tempat penyimpanan surat – surat berharga dan barang.

• Melakukan kegiatan utang – piutang.

• Untul Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan valuta asing

• Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal oleh bank ataupun perusahaan lain.

• Bertugas sebagai pengurus dan penyedia dana pensiun berdasarkan ketentuan yang ada pada undang – undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat

• Memberikan kredit juga kepada nasabahnya

• Menghimpun dana yang dapat diperoleh dari masyarakat. Dana ini dapat dihimpun menjadi tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang bentuknya serupa.

• Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan kepada nasabahnya melalui prinsip syariah. Berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh pihak Bank Indonesia.

• Menempatkan dana nya dalam bentuk tertentu, yaitu SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sertifikat deposito, tabungan bank lain. Atau juga dalam bentuk deposito berjangka.

[irp]

Demikian ulasan mengenai Pengertian, Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan.