Pengertian, Fungsi, Jenis Cek dan Bilyet Giro

Jenis Cek dan Bilyet Giro – Pengertian cek adalah Di artikel sebelumnya kita sudah membahas salah satu jenis surat berharga, yaitu wesel. Baca di Artikel: Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya.

Kali ini kita akan mengulas lebih dalam tentang jenis surat berharga yang lain yaitu cek. Istilah cek berasal dari kata Inggris “cheque” yang berarti mencocokkan, dalam pengertian itu juga meliputi melihat atau memperhatikan.

Pengertian, Fungsi, Jenis Cek dan Bilyet Giro

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Cek adalah suatu perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pihak lain yang dituliskan di dalamnya atau biasa disebut pihak pemegang.

Rekening giro tersebut adalah sebagai tempat persediaan dana sesuai dengan yang disyaratkan pada Pasal 190 a dan Pasal 190 b KUH Dagang. Cek juga dapat dikeluarkan dengan valuta asing, tetapi di Indonesia hal demikian dilarang dalam prakteknya.

Bank Indonesia melarang kepada bank – bank umum devisa untuk menerbitkan cek/bilyet giro dalam valuta asing. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara fungsi rupiah dalam masyarakat sebagai alat pembayaran.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU Bank Sentral no 13 tahun 1968, yaitu bahwa tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun tujuan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang.

Pengertian, Fungsi, Jenis Cek dan Bilyet Giro
Cek dan Bilyet Giro

Jika dilakukan di Indonesia maka harus dengan rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan peraturan perundangan.

Dengan adanya larangan ini, maka mereka yang menyimpan dananya dalam valuta asing pada suatu bank umum bank devisa, hanya diperkenankan menarik dana secara tunai dengan memakai kwitansi, atau melalui pemindahbukuan dengan surat perintah nasabah.

[irp]

Syarat-syarat dan Fungsi cek

Syarat-syarat dan Fungsi cek sebagai alat pembayaran giral, diatur dalam Pasal 178 KUH Dagang, yaitu:

  1. Pada perumusan dalam surat cek, harus terdapat perkataan “Cek” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut.
  2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayar harus selalu satu bank.
  4. Penunjukan tempat pembayaran.
  5. Penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek.
  6. Tanda tangan orang yang menarik cek.

Syarat-syarat yang tertulis diatas bersifat mutlak, dan bila salah satu dari syarat tersebut tidak disebutkan, maka surat semacam itu tidak diperlakukan sebagai cek.

Tetapi cek itu juga dalam hal tertentu sesuai dengan ayat (2), (3) dan (4) dapat memiliki kekhususan, yaitu :

  1. Apabila tempat pembayaran tidak disebutkan secara tegas, maka tempat pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di samping nama si tertarik.
  2. Bila penunjukan ini pun tidak ada, maka cek harus dibayar dimana tempat kantor besar (pusat) dari tertarik berada.
  3. Bila disebutkan tempat cek ditarik, maka tempat yang disebutkan di samping nama si penarik, dianggap selaku tempat itu.

[irp]

Jenis Cek

Adanya ketentuan yang bersifat khusus seperti diatas tersebut menyebabkan ada beberapa jenis cek, yaitu :

1. Cek atas unjuk atau pembawa, yaitu bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek kepadanya.

2. Cek atas nama, yaitu bank hanya akan membayar kepada orang yang namanya tertera pada cek.

3. Cek atas nama pembawa, cek semacam ini akan diperlakukan bank sebagai cek atas unjuk. Lain halnya apabila sebutan pembawa dicoret maka cek berlaku atas nama.

4. Cek mundur, cek yang oleh penariknya diberi tanggal yang akan datang, dengan demikian cek itu hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah ditentukan dalam cek tersebut.

“Menurut KUH Dagang cek jenis ini sebenarnya tidak dibenarkan karena sesuai dengan Pasal 205 yang mengatur bahwa: tiap-tiap cek harus dibayar pada waktu diunjukkan, karenanya tiap penetapan akan kebalikannya dianggap tidak tertulis.” 

“Pihak bank biasanya memperlakukan cek jenis ini sebagai cek yang ditulis pada hari diuangkan pada bank, sebab penolakan dengan alasan tanggalnya belum sampai tidak dibenarkan oleh undang-undang, bila cek ini diajukan sebelum tanggal yang tertulis diatas cek itu wajib dibayar.”

5. Cek fiat, yaitu cek yang difiat oleh pihak bank dengan maksud agar terjamin pembayaran nya pada saat pengunjukan. Biasanya bank akan mendebet rekening giro penarik dan mengkredit ke dalam rekening khusus yang berfungsi sebagai cadangan atas pembayaran cek yang difiat.

6. Cek silang, adalah cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bagian mukanya. Tanda silang ini memberi petunjuk kepada pihak bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapa dibayarkan kepada suatu bank yang ditulis diantara dua garis silang.

Dengan demikian cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja yang dapat dikliringkan sehingga boleh saja disetor ke bank lain yang mengikuti kliring.

Cek Kosong

Cek yang ketika akan diuangkan atau diajukan kepada bank tertarik. Kondisi dana kurang atau tidak mencukupi pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Untuk menghadapi masalah cek kosong ini.

pihak bank harus bertindak dengan menolak pembayaran cek kosong tersebut. Penolakan tersebut disertai dengan surat tanda penolakan, dan cek kosong tersebut dikembalikan kepada pemegangnya untuk diselesaikan dengan penariknya.

Dengan dikembalikannya cek kosong tersebut kepada pemegang, maka penyelesaian pembayaran cek kosong tersebut tidak lagi harus dilakukan melalui bank, dan dengan demikian maka dana/saldo rekening penarik (jika ada) tidak perlu diblokir.

[irp]

Bilyet Giro

Pengertian, Fungsi, Jenis Cek dan Bilyet Giro

Bilyet giro adalah salah satu bentuk kertas berharga berupa surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah bersangkutan.

Agar memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama, atau mungkin bank yang lain. Dengan demikian pembayaran dengan bilyet giro, tidak dapat dipindatangankan melalui endosemen.

Di dalam undang-undang Hukum Dagang maupun UU Perbankan tahun 1992 tidak mengatur secara tegas syarat-syarat formal dalam penggunaan bilyet giro sebagai alat pemindahbukuan.

“Aturan mengenai bilyet giro dapat kita jumpai dari ketentuan yang dikluarkan oleh Bank Indonesia”.

Syarat – syarat formal bilyet giro

  1. Nama bilyet giro dan nomor seri.
  2. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindah bukukan sejumlah dana atas beban saldo pihak penarik.
  3. Nama dan bank pihak tertarik.
  4. Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana secara administratif tersebut dan alamatnya jika dirasa perlu.
  5. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun terbilang.
  6. Tanda tangan penarik dan stempel jika pihak penarik merupakan suatu perusahaan berbetuk badan usaha.
  7. Tempat dan tanggal penarikan.
  8. Tanggal mulai efektif berlakunya perintah dalam bilyet giro.
  9. Nama bank dimana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening, selama nama bank pihak penarik dapat diketahui.

Selain bilyet giro, dikenal juga istilah giro bilyet kosong. Giro bilyet kosong adalah giro bilyet yang telah berlaku secara efektif dan pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan. Tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik bilyet giro tersebut.

Sama seperti cek kosong, dalam menangani hal ini pihak bak harus bertindak menolak pembayaran bilyet giro kosong tersebut. Prosesnya hampir mirip dengan cek kosong yang sudah dibahas sebelumnya.[irp]