Pengelompokan Jenis – Jenis Bank Syariah di Indonesia

Pengelompokan Jenis – Jenis Bank Syariah di Indonesia – Bank syariah atau bisa disebut Islamic Bank di negara lain, merupakan sebuah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah merupakan perjanjian berdasarkan hukum islam.

Ini dilakukan antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha. Atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Bank syariah berbeda dengan bank konvensional biasanya.

Perbedaannya terletak pada landasan operasi yang dijalankan. Bank konvensional berjalan berlandaskan bunga, sedangkan bank syariah berjalan berlandaskan bagi hasil ditambah dengan jual beli dan sewa.

Bank syariah didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh ajaran agama islam. Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu. Ini dihitung dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Pengelompokan Jenis – Jenis Bank Syariah di Indonesia

Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Pengelompokan Jenis Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah islam pertama kali berdiri pada tahun 1963 sebagai pioneer dengan bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Di Indonesia, bank syariah sudah berdiri sekitar tahun 1990-an awal dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.

Secara perlahan bank ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menghendaki prinsip syariah islam tanpa melakukan riba. Perkembangan bank syariah sangan pesat dan terasa semenjak era reformasi pada akhir 1998.

Setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan kepercaaan untuk mengembangkan bank syariah sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 Tahun 1998.

Perbankan syariah memiliki pengelompokan yang sedikit berbeda dengan perbankan konvensional. Dalam bank syariah, bank dikelompokan terlebih dahulu lembaga internal bank syariah dan diluar bank syariah.

Lembaga internal bank syariah dapat dikelompokan menjadi bank umum syariah, unit usaha syariah, dan BPR syariah. Di luar dari bank syariah dapat dikelompokan menjadi Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, Badan Aribitrase Syariah Nasional, dan Bank Indonesia. Berikut pengelompokan dari Bank Syariah.

[irp]

Jenis – Jenis Bank Syariah di Indonesia

Bank Umum Syariah

Pengertian Bank Umum Syariah adalah bank yang berjalan dengan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum syariah memiliki kedudukan setara dengan bank umum konvensional pada umumnya dengan bentuk hukum perseroan terbatas, perusahaan daerah, atau koperasi.

Bank umum syariah dapat menjalankan usaha sebagai bank devisa atau bank non-devisa sama seperti bank konvensional pada umumnya.

Unit Usaha Syariah

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli
Image via: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/09/19/pfb50z370-masterplan-ekonomi-syariah-libatkan-ahli

Unit usaha syariah dapat berperan sebagai bank devisa atau bank non-devisa. Fungsi dari unit usaha syariah sebagai suatu unit kerja untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan yang ada di kantor cabang syariah.

Melaksanankan fungsi treasure dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang syariah. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah, dan melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah.

[irp]

Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Bank perkreditan rakyat syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah merupakan sebuah badan usaha yang setara dengan bank perkreditan rakyat konvensional dengan bentuk hukum perseroan terbatas, perusahaan daerah, atau koperasi.

Dewan Syariah Nasional

Dewan syariah nasional merupakan dewan yang bertugas dan berwenang dalam memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah (asuransi, reksadana, modal ventura, bank, dan sebagainya) dengan prinsip syariah.

Dewan ini dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Peran utama dari Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah islam.

Selain itu, lembaga ini berwenang dalam memberikan atau mencabut rekomendasi para ulama yang akan sedang ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang berkedudukan setingkat dewan komisaris yang bersifat tidak terikat atau independen. Dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada lembaga keuangan.

Dewan Pengawas Utama memiliki peran utama dalam mengawasi kegiatan operasional bank agar sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam. Dari hasil pengawasan tersebut, Dewan Pengawasan Syariah akan membuat laporan secara berkala. Biasanya laporan tersebut dimuat dalam laporan tahunan bank yang diajak bekerjasama.

Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga meneliti dan merekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya dari segi kesesuaian dengan prinsip syariah, terutama dengan guidelines yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

[irp]

Badan Arbitrase Syariah Nasional

Badan arbitrase syariah nasional merupakan sebuah lembaga yang menangani dan menengahi perselisihan antara pihak nasabah dan bank. Dalam hal in tentu saja sesuai dengan tata cara dan hukum syariah.

Pihak bank yang mengalami perselisihan dengan pihak nasabah biasanya akan datang pertama kali ke Badan Arbitrase Syariah Nasional sebelum ke pengadilan negeri. Karena ini dianggap lebih efisien dalam hal biaya serta waktu.

Lembaga ini didirikan bersama oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Utama Indonesia. Dengan nama pertama kali Badan Arbitrase Muamalah Indonesia. Dan kemudian diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional.

Sesuai dengan kebijakan UU RI No. 3 tahun 2004 yang secara ringkas mengenai pengendalian keuangan serta produk-produk keuangan lain. Yang diregulasi bank Indonesia berlaku juga sesuai dengan prinsip syariah.

Peran Bank Indonesia sangat erat dengan perkembangan bank syariah di Indonesia. Bank Indonesia menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi industri perbankan syariah.

Melalui pengembangan yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Seperti memperlakukan sama antara bank syariah dengan bank konvensional dan sangat memperhatikan prinsip aturan syariah. Sehingga pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia menjadi sangat cepat.

[irp]

Diharapkan tidak lama lagi perbankan syariah akan berperan penting dalam peningkatan aset. Kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi sehingga mampu bersanding dengan bank konvensional dalam memajukan perekonomian indonesia