Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Penjelasannya

Mengenal Jenis – jenis wesel – Pengertian wesel adalah Wesel berasal dari istilah Belanda yaitu “wissel”. Istilah yang sama dalam bahasa Inggris adalah Bill Of Exchange. Sedangkan dalam bahasa Prancis adalah lettre de change.

Wesel mulai digunakan sebagai alat pembayaran sejak abad pertengahan di Eropa Barat, sebagai pengganti uang tunai. Dalam perkembangan selanjutnya fungsi wesel lebih terpusat kepada alat kredit (credietmiddel).

Adapun mengenai wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing. Sedangkan aturannya tercantum dalam Buku Bab VI KUHD dari Pasal 100 sampai Pasal 173.

Mengenal Jenis – Jenis Wesel

Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya

Syarat – Syarat Wesel

Surat wesel harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada Pasal 100 KUHD yang berupa syarat – syarat mutlak mengenai bentuk wesel. Adapun syarat – syarat yang dimaksud adalah :

  • Nama disebut dalam teks warkat itu sendiri, dan di istilahkan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis warkat tersebut.
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  •  Nama pembayaran / tertarik / drawee.
  • Penetapan hari bayar.
  • Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  • Nama orang / pihak kepada siapa, atau pihak lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik.
  • Tanda tangan pihak yang mengeluarkan atau biasa disebut penarik.

[irp]

Jenis Wesel Syarat mutlak tersebut harus selalu tercantum dalam setiap surat wesel. Sehingga bila salah satu syarat tidak terpenuhi maka hal tersebut dianggap tidak berlaku.

Kecuali dalam hal – hal sebagai berikut yang termuat dalam Pasal 101 KUHD mengenai ketentuan unsur – unsur yang tidak mutlak pada suatu wesel, yaitu :

  1. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar tepat saat hari penunjukannya.
  2. Dalam hal tidak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran, dan tempat dimana pihak tertarik berdomisili.
  3. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal itu membuat penandatanganan dilakukan di tempat yang tertulis di samping nama penarik.

Sebagai sesuatu yang dapat dijadikan alat pembayaran maka sangat penting dalam masalah wesel ini tata cara penyerahan wesel dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

Cara menyerahkan wesel pada pihak lain, yaitu dengan endosemen, apabila dikeluarkan atas order, dan dengan cessie apabila dikeluarkan dengan nama.

Adapun cara melakukan cessie adalah dengan membuat suatu akta otentik atau di bawah tangan berisikan penyerahan hak pada pihak lain yang berkepentingan.

Hal ini dimuat pada Pasal 613 KUH Perdata. Pihak penarik dapat menyatakan secara tegas bahwa wesel yang bersangkutan tidak dapat di endosemenkan, seperti itu dapat dosebut wesel rekta.

Ketentuan Jenis – Jenis Wesel

Menurut ketentuan, setiap penarik surat wesel diwajibkan menanggung akseptasi dan pembayarannya. Akseptasi inilah yang menjadi unsur penting untuk dapat memperjual belikannya.

Oleh karena itu, si penarik dan para endosan diwajibkan untuk menjamin akseptasi tersebut. Walaupun mereka dapat menolak kewajiban itu (tertulis dalam Pasal 121 KUH Dagang) akseptasi itu harus dilakukan oleh pihak tertarik (tertulis dalam Pasal 120 KUH Dagang) dengan menulis diaksepsi dan ditandatangani.

Biasanya ditulis di bagian belakang wesel, atau cukup ditandatangani saja di bagian depan wesel (tertulis dalam Pasal 124 KUH Dagang). Akan tetapi dalam hal ini pihak tertarik tidak selalu mempunyai kewajiban untuk melakukan akseptasi.

Kecuali dalam hal – hal yang di tentukan oleh undang-undang. Bila pihak tertarik telah memegang dana secukupnya yang khusus dperuntukkan dengan tujuan membayar surat wesel yang telah ditarik atasnya (tertulis dalam Pasal 127 a KUH Dagang).

Bila pihak tertarik telah menyetujui wesel tersebut (tertulis dalam Pasal 127 b KUH Dagang). Wesel dapat dibayarkan dengan valuta asing.

Menurut Pasal 140 KUH Dagang, pihak yang bertugas sebagai pembawa dapat menentukan harus membayar dengan menggunakan valuta asing atau dengan rupiah.

Jika dengan rupiah. Maka harus dibayar menurut nilai kurs pada hari pembayaran dan menurut menurut kebiasaan di tempat pembayaran itu.

[irp]

Jenis – Jenis Wesel

Mengenal Jenis-Jenis Wesel dan Lengkap Dengan Penjelasannya
Berdasarkan ketentuan yang menyangkut wesel, seperti penentuan hari bayar, tempat pembayaran, cara pengalihan hak, maka dikenal ada jenis- jenis wesel. Berikut ini penjelasan lengkapnya :

a. Wesel Unjuk, yaitu yang harus dibayar pada saat diunjukkan. Biasa juga dikenal sight draft atau zicht. Menurut Pasal 132 ayat (2) KUHD.

Bentuk wesel ini memberikan keleluasaan kepada pihak penarik untuk memperpanjang atau sebaliknya memperpendek waktu pengunjukan.

b. Harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkan (setelah unjuk atau after sight draft). Pengunjukannya menurut Pasal 122 KUH Dagang, dalam tenggang waktu satu tahun dihitung dari hari ketika di tandatangani.

c. Wesel yang harus dibayar pada suatu waktu terhitung sejak tanggal penarikannya. jenis ini diatur selanjutnya dalam Pasal 135 KUH Dagang.

d. Dibayar pada suatu hari tertentu seperti yang tertera dalam surat weselnya.

e. Domisili, yaitu wesel yang harus dibayar di tempat kediaman seorang pihak ketiga, jadi bukan pada tempat kediaman pihak tertarik, hal ini diatur di dalam Pasal 103 KUH Dagang.

f. Rekta, yaitu wesel yang tidak dapat dialihkan. Keadaan ini merupakan suatu kekhususan dalam bentuk wesel. Karena menurut yang tertulis di Pasal 100 KUH Dagang.

Setiap wesel dapat dialihkan secara endosemen kepada oran yang ditunjuk sebelumnya (order) kecuali apabila ditegaskan bahwa wesel tidak dapat dialihkan.

g. Inkaso, yaitu yang sistem penarikannya dikuasakan kepada pihak penerima (biasanya Bank). Artinya, apabila pihak penerima itu dapat menerima uang dari pihak tertarik, maka uang itu akan dibayarkan kepada pihak penarik.

Sebaliknya jika pihak penerima yang tidak mendapatkan pembayaran dari pihak tertarik. maka pihak penerima / bank akan mengembalikan surat tersebut kepada pihak penarik. Dalam kondisi ini si penerima menagihkan uang hanya karena berdasarkan kuasa dari pihak penarik.

h. Penarikannya untuk pihak ketiga yaitu pihak penarik atau trekker menjadi kuasa dari pihak ketiga sendiri, dalam kondisi ini biasanya pihak penarik adalah bank itu sendiri. Wesel semacam ini disebutkan dalam Pasal 102 ayat (3) KUHD.

[irp]

Sistem Pembayarannya Wesel

Selain jenis-jenis umum diatas dilihat dari sistem pembayarannya dibagi menjadi dua jenis lagi, yaitu wesel berbunga dan tidak berbunga.

1. Wesel berbunga

Berbunga adalah jenis Wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

2. Wesel tak berbunga

Tak berbunga adalah yang dalam surat wesel yang bersangkutan tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu.

Memang sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena kewajiban yang terikat kepada peminjam yang harus membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima.

Bunga yang dimaksud adalah selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar. Jadi tetap ada bunga namun tidak tertulis secara eksplisit. [irp]