17 Jasa Perbankan Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Umum

Jasa Perbankan – Menurut UU Perbankan tahun 1992, jasa yang ditawarkan oleh lembaga perbankan harus sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan pada jenis bank itu sendiri. Maksudnya ialah jenis bank akan mempengaruhi jasa yang ditawarkan.

Dengan demikian maka ada ketentuanJasa Perbankan apa yang hanya bisa diberikan oleh sebuah bank umum tetapi tidak boleh ditawarkan oleh bank perkreditan rakyat.

Misalnya BPR tidak diperbolehkan menerima simpanan berupa giro, dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, juga tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Jasa Perbankan Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Umum

Sesuai dengan jenis bank nya, maka jasa perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat pun akan berbeda pula. UU Perbankan tahun 1992 pada bab III tentang Jenis dan Usaha bank pada pasal 6, 7, 8, dan 9 mengatur tentang jasa perbankan yang dapat dilaksanakan.

Ditawarkan kepada masyarakat dari sebuah bank umum, sedangkan pasal 10 adalah ketentuan kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank umum.

[irp]

17 Jasa Perbankan Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Umum

Ketentuan Jasa Perbankan yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat ditentukan pada pasal 13, dan hal – hal yang dilarangnya untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat dicantumkan pada pasal 14.

1. Jasa Perbankan  Penghimpunan dana dari masyarakat

Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dalam dunia perbankan. Jasa ini berupa penghimpunan dana dari masyarakat. Bisa dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang fungsinya dipastikan sama.

Idealnya dana dari masyarakat itu merupakan suatu tulang punggung atau basic dari dana yang diperoleh pihak bank untuk memperoleh keuntungan.

2. Jasa Perbankan  Pemberian kredit

Uang yang diterima dari masyarakat, apakah itu berbentuk simpanan berupa tabungan, giro atau deposito, pada akhirnya diedarkan kembali oleh bank.

Misalnya lewat pasar uang, pendepositoan investasi dalam bentuk lain terutama dalam bentuk pemberian kredit. Pembahasan lebih lengkap tentang kredit akan dibahas secara lengkap pada bab tersendiri.

3. Penerbitan surat pengakuan hutang

Bank juga dapat memberikan surat pengakuan hutang baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang.

Surat pengakuan hutang yang berjangka pendek adalah sebagaimana ditulis dalam pasal 229 KUH Dagang, yang dalam pasar uang dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang.

Promes dan wesel atau juga bisa jenis yang lain. Sedangkan surat pengakuan hutang jangka panjang dapat berupa obligasi atau sekuritas kredit.

4. Jual beli surat-surat berharga

Kegiatan dalam membeli, menjual atau menjamin surat berharga bank dapat bertindak atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

Adapun surat berharga yang sering diperjualbelikan adalah :

• Surat – surat wesel termasuk wesel yang akseptasi
• Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Obligasi
• Surat dagang
• Instrumen surat berharga lain

5. Pemindahan uang atau transfer

Yang dimaksudkan pemindahan uang, atau pengiriman uang (transfer) adalah bank melakukan pengiriman sejumlah uang baik dalam rupiah maupun valuta asing yang ditujukan kepada pihak tertentu di tempat yang berbeda.

Pengiriman uang tersebut dapat berdasarkan kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

[irp]

6. Penempatan dan peminjaman dana dari sesama bank

Usaha bank yang dijalankan berupa penempatan, dan peminjaman dana dari bank yang sama, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7. Penerimaan pembayaran tagihan surat-surat berharga

Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga. Kegiatan ini mencakup antara lain inkaso (collection) dan kliring.

8. Penyimpanan barang dan surat berharga

Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box). Bank menyewakan box dengan ukuran dan jangka waktu tertentu kepada nasabah untuk digunakan sebagai sarana penyimpanan barang – barang berharga miliknya tanpa diketahui mutasi dan isinya oleh bank.

9. Menerima penitipan untuk kepentingan pihak lain

Menurut UU Perbankan tahun 1992 usaha penitipan (trust), adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang di dalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

10. Penempatan dana dalam bentuk surat berharga

yang tidak tercatat di bursa efek Bank dalam menjalankan penempatan dana dalam bentuk surat berharga ini hanya berperan sebagai penghubung antara nasabah yang membutuhkan dana dengan nasabah yang memiliki dana.

Dengan demikian bank bank bertindak seakan seperti makelar dengan melakukan usaha di bidang pembelian atau penjualan surat berharga untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Penempatan dana ini pun hanya pada surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, seperti SBI.

11. Pembelian agunan debitur

Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

[irp]

12. Usaha anjak piutang (factoring),

kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trust) Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terlibat didalamnya, yaitu misalnya bank sebagai perusahaan faktor, klien (perusahaan yang menjual tagihan kepada bank) dan nasabah (pihak atau perusahaan yang berhutang karena mengadakan transaksi dengan pihak klien).

Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Para pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit adalah pemegang kartu, penerima pembayaran kartu dan penerbit.

Pengertian wali amanat menurut UU Perbankan tahun 1992 adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut.

13. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Bentuk jasa pembiayaan berdasarkan bagi hasil adalah termasuk salah satu bentuk jasa perbankan yang baru diperkenalkan.

Bentuk jasa pembiayaan berdasarkan bagi hasil mengambil alih bentuk jasa keuangan dari agama islam yaitu prinsip – prinsip muamalat berdasarkan syari’at.

14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing

Maksudnya adalah melakukan kegiatan usaha bank dalam bentuk valuta asing, kegiatan tersebut dapat berupa pengumpulan simpanan yaitu tabungan, deposito maupun giro dalam valas atau juga dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing.

Bank umum yang dapat melakukan kegiatan ini terbatas hanya yang termasuk kategori bank devisa.

15. Melakukan kegiatan penyertaan modal

Adapun yang dimaksud dengan penyertaan modal adalah penanaman dana bank pada perusahaan lain sebagai modal.

16. Pengurusan dan pendirian dana pensiun

Bank juga bertindak sebagai pendiri dana pensiun, dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan dana pensiun yang berlaku.

Bank menerima amanat untuk mengelola program pensiun yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan untuk kepentingan pegawainya.

17. Melakukan kegiatan lain

yang lazim dilakukan oleh bank Kegiatan tersebut dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang – Undang Perbankan, peraturan yang lainnya.

Usaha seperti itu diantaranya berupa : bank garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap bunga, membantu administrasi nasabah dan lain – lain.

[irp]