Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial

Cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial – Pemerintah melalui Lembaga Dinas Sosial terus aktif membantu para pelaku usaha selama pandemi berlangsung. Bantuan yang diberikan yaitu berupa modal usaha tunai senilai Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta yang diharapkan mampu menopang bisnis mikro agar dapat terus bertahan dari dampak pandemi.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial? Nah, dalam artikel kali ini kami ingin memberikan beberapa tips tentang bagaimana cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah dengan cara yang mudah. Yuk simak informasinya!

Persyaratan Penerima Bantuan Modal Usaha

Tidak semua pelaku usaha dan bisnis mendapatkan bantuan modal usaha. Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Terdaftar aktif sebagai warga negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  3. Bukan anggota ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti tentara, polisi, dan BUMN.
  4. Membuktikan kepemilikan usaha melalui usulan dari pengusul BPUM.
  5. Tidak memiliki kredit usaha atau pembiayaan bisnis dari bank.
  6. Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bila alamat tinggal beda dengan KTP.

Jenis Usaha yang Terpilih Mendapatkan Bantuan

Jenis usaha yang berhak mendapat bantuan dari dinas sosial sangat terbatas. Pemerintah menerapakan selektif prioritas agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Inilah beberapa jenis usaha yang terpilih:

  • Toko kelontong
  • Pedagang kecil
  • Usaha pertanian
  • Usaha peternakan
  • Warung makan
  • Penjahit

Semua usaha tersebut termasuk kategori bisnis sosial kemasyarakatan. Artinya bisnis ini memiliki peran langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar, sehingga bila usaha tersebut terganggu maka akan memunculkan dampak buruk bagi masyarakat.

Jadi, apabila anda memiliki usaha di luar kategori tersebut di atas, maka sayang sekali bahwa anda tidak dapat mengajukan bantuan tersebut. Kecuali memang ada pengusul BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) yang mengusulkan usaha milik anda agar mendapatkan modal usaha.

Daftar Pihak Pengusul BPUM

Pengusul BPUM memiliki wewenang untuk merekomendasikan serta mengusulkan siapa saja pelaku usaha yang pantas menerima bantuan. Karena usulan ini merupakan salah satu dari enam syarat penerima bantuan modal usaha, maka anda pun harus mendapatkannya.

Inilah 5 pengusul BPUM yang dimaksud:

  1. Kementerian atau Lembaga Kepemerintahan.
  2. Koperasi yang tealah diakui sebagai badan hukum.
  3. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi atau Kabupaten / Kota.
  4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
  5. Perusahaan maupun perbankan yang telah terdaftar di OJK.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Pada tahun 2020, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ialah sebesar 12 juta dengan jumlah sebesar Rp2,4 juta. Sementara di tahun 2021, BPUM tahap II disalurkan kembali dengan jumlah modal usaha yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Mekanisme penyaluran bantuannya sendiri berbeda dengan penyaluran bantuan sosial PKH yang dapat mengambil uang tunai di tingkat Desa atau Kelurahan. Penyaluran BPUM hanya dilakukan di kantor cabang bank pemerintah setempat (Bank BRI, Bank BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca juga: Syarat Mendapatkan Premi Asuransi Nelayan Dari Pemerintah

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial

Untuk mengajukan bantuan usaha, ada beberapa tahapan yang perlu anda lakukan. Berikut langkah-langkahnya:

1.      Daftarkan Diri dan Usaha Anda

Pertama, ajukanlah identidas diri dan usaha yang sedang anda rintis ke Dinas Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten / Kota atau tingkat Provinsi setempat. Saat mengajukan, pastikan membawa semua berkas yang dibutuhkan secara detail agar proses identifikasi dapat berjalan dengan baik.

2.      Ikuti Prosedur Birokrasi

Setelah terdaftar, nanti dari Dinas Koperasi dan UMKM akan menjelaskan tentang apa saja hal yang perlu dilakukan. Misalnya, melengkapi data pribadi, melengkapi data anggaran dan omset usaha, melengkapi berkas yang kurang, ataupun prosedur lain demi terpenuhinya syarat menerima bantuan.

3.      Tunggu Proses Verifikasi Data

Karena data yang terkumpul sangat banyak, maka anda perlu bersabar menunggu proses verifikasi dan identifikasi data. Umumnya, proses verifikasi data dapat diselesaikan dalam waktu 1 minggu. Namun bisa lebih atau kurang sesuai antrian.

4.      Cek Status Penerimaan

Pastikan anda memiliki nomor PIC pengusul. Nantinya nomor tersebut digunaakn sebagai nomor identifikasi dalam pengecekan penerimaan ajuan bantuan sosial. Selain itu, laporan penerimaan juga akan dikirimkan melalui SMS, jadi pastikan selalu cek riwayat pesan anda.

5.      Lakukan Verifikasi ke Bank Penyalur BPUM

Untuk melakukan verifikasi, anda dapat mengunjungi cabang BRI, BNI, atau Syariah Mandiri setempat. Jika tidak, anda bisa melakukannya secara online di:

Itulah beberapa cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial yang dapat kalian praktikan. Semoga bermanfaat!