Cara Membuat Surat Izin Usaha beserta Syarat-Syaratnya

Cara membuat surat izin usaha – Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP merupakan surat izin menjalankan suatu bisnis atau usaha yang terkait dengan perdagangan suatu produk ataupun jasa yang mana surat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Tujuan utamanya tentu untuk membuat usaha kita diakui secara resmi oleh pemerintah atau bisa dikatakan agar usaha kita dianggap legal. Nantinya, surat inilah yang jadi dasar untuk mendapatkan perizinan lain seperti izin BPOM, izin sertifikasi halal MUI, dan izin izin lainnya.

Kali ini, kami ingin berbagi tentang cara membuat surat izin usaha perdagangan secara lengkap mulai dari menyiapkan dokumen persyaratan hingga pengambilan SIUP di kantor Dinas Perdagangan. Silakan simak selengkapnya.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

cara membuat surat izin usaha

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin usaha ditentukan dari bentuk usaha yang kalian miliki. Berikut diantaranya:

a)      Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan domisili
  • Materai Rp6 ribu
  • Neraca perusahaan

b)      Koperasi

  • Fotokopi KTP dewan pengurus koperasi
  • Fotokopi KTP dewan pengawas koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar pengurus dan pengawas koperasi
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan domisili
  • Materai Rp6 ribu
  • Surat izin terkait (IMB, AMDAL, dll)
  • Neraca koperasi

c)      Tbk (Perusahaan Terbuka)

  • Fotokopi KTP direksi utama / pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Usaha
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan domisili
  • Fotokopi SIUP
  • Materai Rp6 ribu
  • Surat keterangan dari Badan Pengawasan Pasar Modal
  • Fotokopi STP-LKTP tahun kemarin

d)      PT (Perseoran Terbatas)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha / direktur utama
  • Fotokopi KK jika direkturnya seorang wanita
  • Fotokopi NPWP
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan domisili
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Usaha
  • Materai Rp6 ribu
  • Surat Izin Prinspip
  • Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin lain jika diminta

Jenis Jenis Surat Izin Usaha

Surat izin usaha dibagi menjadi tiga kategori yang masing-masing ditentukan oleh besar kecilnya modal awal pendirian usaha. Berikut ketiga kategori tersebut:

  • Surat Izin Usaha Mikro: diterbitkan untuk suatu usaha mikro dan kecil yang memiliki kekayaan bersih atau modal usaha sama dengan atau kurang dari Rp50 juta.
  • Surat Izin Usaha Kecil: diterbitkan untuk suatu usaha yang memiliki kekayaan bersih atau modal usaha sama dengan atau kurang dari Rp200 juta.
  • Surat Izin Usaha Menengah: diterbitkan untuk perusahaan yang memiliki total kekayaan atau modal usaha sama antara Rp200 juta – Rp500 juta.
  • Surat Izin Usaha Besar: diterbitkan untuk perusahaan yang memiliki total kekayaan atau modal perusahaan lebih dari Rp500 juta. Biasanya untuk perusahaan CV dan PT.

Baca juga: Cara Membuka Usaha Sendiri di Rumah secara Menguntungkan

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Perlu kalian tahu, cara membuat izin usaha di OSS tidak sesulit yang kalian bayangkan. Berikut kami berikan beberapa contoh langkah-langkah pembuatan surat izin perdagangan:

1.      Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan

Untuk mengajukan surat izin usaha, datanglah ke kantor dinas perdagangan kotamadya atau tingkat kabupaten. Datanglah tepat pada jam-jam kerja mulai dari jam 08.00 hingga 14.00.

Selain itu, kalian juga dapat mengajukan surat izin usaha di kantor BP2T atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

2.      Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran

Ambil formulir pada bagian pendaftaran (biasanya terletak di kantor bagian depan). Setelah itu, lengkapi semua daya yang dibutuhkan. Lampirkan juga dokumen persyaratan yang telah kalian bawa sebelumnya.

Apabila kalian bukan pemilik usaha, maka wajib membawa surat kuasa dari pemilik usaha untuk dilampirkan di formulir pendaftaran tersebut.

3.      Tunggu Proses Verifikasi Data

Setelah formulir di isi, silakan serahkan kembali ke petugas yang ada. Biasanya mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum lanjut ke proses selanjutnya.

Bila ada data yang kurang, seperti surat perizinan, foto, materai, atau lainnya maka kalian disuruh untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

4.      Lakukan Pembayaran

Biaya pembayaran pembuatan surat izin usaha online maupun offline sama saja. Hanya saja, tiap wilayah punya standar biaya yang diterapkannya masing-masing.

Setelah dibayar, kalian tinggal menunggu penerbitan SIUP yang akan dikeluarkan antara 2 minggu hingga 1 bulan tergantung dari antrian.

Bagaimana? Mudah bukan cara membuat surat izin usaha? Silakan kalian bisa mencoba mempraktikannya!