Mengenal Jenis Asuransi Rumah dan Cara Kerjanya

Asuransi rumah merupakan hal yang penting untuk dimiliki setiap keluarga. Merupakan sesuatu yang memberi jaminan kepada rumah tempat tinggal anda termasuk isi di dalam rumah juga mendapat jaminan. Rumah merupakan sebuah asset yang sangat penting. Oleh karena itu asuransi rumah sangat penting apabila terjadi kebakaran atau pun missal pencurian.

Sebelumnya kami ingin mengingatkan, jika anda ingin membeli asuransi rumah pastikan anda membaca polis. Setidaknya baca pada bagian apa saja yang ditanggung, definisi pertanggungan dan apa saja yang menyebabkan proteksi berakhir.

Jenis Asuransi Rumah dan Cara Kerjanya

Cara Kerja Asuransi Rumah dan Jenisnya

Jangan gunakan asumsi pribadi, karena kontrak asuransi bersifat legal secara hukum dan tertulis hitam di atas putih. Jika terjadi permasalahan atau sengketa dikemudian hari, perusahaan asuransi, pengadilan dan kuasa hukum anda akan membahas berdasarkan perjanjian yang tertulis dalam kontrak atau polis.

Asuransi Rumah Kebakaran

Cara Kerja Asuransi Rumah dan Jenisnya

Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi rumah tinggal, yakni asuransi kebakaran dan asuransi property all risk. Berikut merupakan hal yang tercantum dalam asuransi kebakaran :

  1. Risiko kebakaran merupakan kerusakan rumah yang disebabkan dan diakibatkan oelh ketidak hati – hatian tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan juga kebakaran yang disebabkan oleh benda lainnya.
  2. Kerusakan rumah karena petir yang menyebabkan kerusakan langsung. Termasuk menjamin mesin listrik, peralatan listrik, atau elektronik listrik yang lain yang terbakar karena petir.
  3. Karena ledakan yang berasal dari harta benda yang dijamin pada polis ini.
  4. Rumah karena kejatuhan pesawat terbang yang menimpa harta benda di dalam rumah tersebut.
  5. Risiko kerusakan rumah karena asap yang juga berasal dari kebakaran harta yang dijamin polis.

Asuransi Rumah All Risk

Cara Kerja Asuransi Rumah dan Jenisnya

Berikut ini merupakan hal – hal Resiko yang tercantum dalam asuransi property all risk :

1. Pencurian, memberikan jaminan atas kerugian dikarenakan kehilangan harta benda yang berada di dalam rumah tersebut.

2. Kerusakan akibat perbuatan jahat, sama dengan kasus pencurian dengan memberikan jaminan kerugian atas benda – benda rumah akibat dari perbuatan jahat.

3. Risiko Kebongkaran, yang memberikan jaminan harta benda di dalam rumah yang hilang atau rusak akibat pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan.

4. Tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang dimaksud pihak ketiga yaitu orang yang diluar keluarga kita atau pun pegawai kita. Yang juga memberikan jaminan kerugian kesehatan badan atau kerusakan harta benda yang dilakukan oleh pihak ketiga.

5. Kecelakaan diri 24 jam, memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan dimana pun, kapan pun dan akibat apa pun.

6. Kecelakaan diri karena kebakaran, memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang diakibatkan oleh risiko kebakaran.

7. Rumah yang tertabrak oleh kendaraan sehingga rumah itu rusak. Juga memberikan jaminan atas kerugian atas kerusakan bangunan rumah tersebut, yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor orang lain atau pun bukan kendaraan pribadi seperti mobil atau pun sepeda. 

8. Biaya pengobatan akibat kebakaran memberikan penggantian biaya medis dan/atau pengobatan karena terjadinya risiko kebakaran.

9. Apabila rumah mengalami kebakaran, biaya pemadam kebakaran akan ditanggung oleh asuransi rumah tinggal tersebut.

10. Biaya uang sewa rumah, memberikan penggantian biaya uang sewa untuk tempat tinggal sementara. Selama masa perbaikan atau pemulihan kembali atas kerugian atau kerusakan bangunan yang dipertanggungkan.

11. Rusaknya bangunan rumah akibat bencana alam seperti angin topan atau pun seperti pohon tetangga yang rubuh menimpa bangunan rumah kita dan sejenisnya. Akan mendapatkan jaminan dari asuransi rumah tinggal.

12. Biaya profesional, memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor dan konsultan manajemen bangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali. Tidak termasuk biaya-biaya dalam mempersiapkan klaim.

13. Mengganti biaya pembersihan puing – puing bangunan akibat kerusakan yang dialami oleh bangunan.

Baca Juga: Perhatikan Hal-Hal ini Sebelum Menggunakan Asuransi Mobil All Risk

Cara Kerja Asuransi Rumah Tinggal

Cara kerja asuransi rumah tinggal. Contoh:  Pak Ronald memiliki sebuah rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi, dengan nilai pertanggungan rumah sebesar Rp 1.000.000.000.

Nilai pertanggungan akan didapatkan dengan cara, menjumlahkan:

Menghitung biaya pembangunan kembali

Aset yang didaftarkan dan dipertanggungkan dalam asuransi rumah

Contoh

Biaya pembangunan kembali = 200 meter persegi x Rp 4.000.000 per meter = Rp 800.000.000

Aset yang didaftarkan = Rp 200.000.000

Total = Rp 800.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000

Setelah mendapatkan nilai pertanggungan, maka premi yang harus Anda bayarkan adalah = rate premi asuransi rumah tinggal x uang pertanggungan. Contoh :

Rate premi asuransi rumah tinggal = 0,15%

Uang pertanggungan Rp 1.000.000.000

Premi asuransi = 0,15% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.500.000 per tahun

Catatan rate premi disesuaikan oleh masing-masing perusahaan asuransi, bergantung pada tujuan penggunaan bangunan, lokasi, kota dan lain sebagainya.

Cara Membeli Asuransi Rumah

5 cara yang dapat dilakukakn dalam membeli asuransi rumah tinggal:

  1. Kenali Kebutuhan Anda, apakah cukup dengan asuransi kebakaran atau asuransi property all risk.
  2. Sesuaikan dengan Budget atau anggaran asuransi yang Anda miliki.
  3. Jangan malas untuk melakukan perbandingan beberapa produk asuransi rumah tinggal dari beberapa perusahaan asuransi.
  4. Membaca dengan teliti prosedur – prosedur asuransi rumah tinggal tersebut.
  5. Ketahui proses klaim, di awal dan simpan nomor-nomor penting terkait proses pengajuan klaim di handphone Anda.

Semoga penjelasan mengenai Mengenal Jenis Asuransi Rumah dan Cara Kerjanya di atas tadi dapat memberikan manfaat kepada kita yang membacanya. Baca Juga: Untungnya Memiliki Asuransi Mobil, Cari Tahu Fasilitasnya