Cara Daftar BPJS Secara Online Yang Mudah dan Cepat

Daftar BPJS Secara Online – Semenjak diberlakukan peraturan mengenai KJN pad atanggal 1 Januari 2014, banyak masyarakat Indoneisa yang beramai-ramai Daftar BPJS. JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang mana merupakan program pemerintah mengenai pelayanan kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi. Yang berarti jika masyarakat Indonesia terdaftar di dalamnya wajib untuk menyisihkan uang yang mereka miliki dalam bentuk asuransi. Nantinya dapat menjamin kesehatannya di masa yang akan datang.

Untuk masyarakat yang tidak mampu, nantinya akan dikelompokkan ke dalam PBI atau Penerima Bantuan Iuran yang akan ditanggung pemerintah. Sehingga tidak alasan untuk tidak rutin mengecek kesehatan. Sedangkan BJPS sendiri merupakan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial, yang menjadi tempat dalam pelaksaan program-program ini nantinya.

Cara Daftar BPJS Secara Online Yang Mudah dan Cepat

Cara Daftar BPJS Secara Online Yang Mudah dan Cepat

Cara daftar BJPS pun sebenarnya mudah, anda hanya perlu datang ke kantor BPJS terdekat dan kemudian membawa persyaratan serta mengisi formulir yang ada. Namun cara ini tentunya akan membuat anda harus rela mengantri karena banyak orang lainnya pula yang memiliki tujuan sama dengan anda. Baca Juga: BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Swasta?

Sebenarnya ada Cara Daftar BPJS Secara Online Yang Mudah dan Cepat tanpa harus mengantri. Mendaftar melalui situs resmi BJPS. Lalu bagaimana cara daftar BPJS secara online yang mudah dan cepat? Berikut ini penjelasannya.

1. Penuhi  Syarat-Syarat Saat Daftar BPJS

Hal pertama yang perlu anda lakukan dalam Daftar BPJS Secara Online? Sebenarnya caranya sama seperti ketika anda akan mendaftar ofline, yaitu dengan menyiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi:

  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP yang masih berlaku
  • Alamat Email / Nomor Handphone (Jika Ada)
  • Kartu NPWP
  • Nomor Rekening Penanggung, yang akan digunakan untuk membayar iuran rutin nantinya.

2. Perhatikan Beberapa Ketentuan Sebelum Daftar BPJS

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan yang harus anda pahami sebelum anda mendaftarkan diri sebagai pengguna layanan dari BPJS, antara lain adalah:

  • Pengguna dari layanan BPJS harus berusia cukup secara hukum untuk dapat melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat pada setiap kewajiban apapun yang  mungkin berkaitan dengan penggunaan layanan BPJS kesehatan.
  • Mengisi dan memberikan data yang benar serta dapat untuk dipertanggung jawabkan.
  • Mendaftarkan diri serta anggota keluarga menjadi pengguna layanan BPJS kesehatan.
  • Membayar iuran wajin setiap bulannya paling lambat tanggal 10.
  • Melaporkan segala perubahan status data pengguna dan anggota keluarga. Yang dimaksud dengan perubahan disini adalah susunan keluarga, jumlah peserta, perubahan fasilitas kesehatan, ataupun tambahan anggota keluarga.
  • Menjaga identitas pengguna BJPS dengan baik, tidak rusak, hilang, ataupundimanfaatkan oleh pihak lainnya yang tidak berhak.
  • Melaporkan segera jika terjadi kerusakan atau kehilangan identitas pengguna yang sudah diterbitkan BPJS kesehatan.
  • Pembayaran iuran pertama paling cepat pada 14 hari dan paling lambat pada 30 hari setelah penerimaan virtual account.
  • Menyetujui pengulangan proses pendaftaran jika terjadi: Belum membayarkan iuran pertama pada waktu yang telah ditentukan, melakukan perubahan data pada hari ke 14 sejak virtual accout didapatkan dan belum membayar iuran pertama.
  • Menyetujui untuk mencetak e-id yang digunakan sebagai identitas dari peserta.
  • Perubahan susunan dari keluarga dapat dilakukan pada kantor BPJS terdekat.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran BPJS

Jika semua persyaratan telah anda penuhi dan anda sudah membaca seluruh ketentuan yang ada. Maka selanjutnya anda bisa memulai Daftar BPJS Secara Online pada situs remis BPJS. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Siapkan segala berkas serta media yang akan anda gunakan, semisal komputer, laptop, tablet, smartphone serta koneksi internet.
  • Buka situs remis BPJS
  • Carilah menu pendaftaran yaitu Online e-Regristration yang berada di pojok atas kiri, dan kemudian klik.
  • Setelah itu, anda akan masuk ke dalam halaman yang mana di dalamnya menjelaskan mengenai persyaratan yang harus anda persiapkan. Jika semuanya telah siap, maka anda bisa meng klik “pendaftaran”.
  • Setelah itu nantinya akan muncul form pendaftaran yang harus segera anda isi. Isi data diri sebenarnya sesuai dengan KTP dan data pribadi anda. Di dalam form tersebut, anda harus mengisi tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor HP, alamat email, serta kantor cabang BPJS yang terdekat dari tempat anda.
  • Setelah itu nantinya anda bisa mengambil kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat dari tempat anda.

4. Pilih Kelas Di BPJS Yang Sesuai Dengan Kondisi Anda

Di dalam pelayanan BPJS sendiri terdapat beberapa kelas pelayanan yang memiliki biaya iuran berbeda satu sama lainnya, antara lain: Kelas I/orang = Rp 80.000, Kelas II/orang = Rp 51.000, Kelas III/orang = Rp 30.000, dan Peserta PBI = Rp 23.000, untuk semua kelas.

Tips Saat Mendaftar
  • Akan lebih baik jika anda melakukan pendafaftaran di awal bulan, Mengapa? jika anda melakukan di akhir bulan, maka saat masuk ke awal bulan anda sudah dikenai beban iuran.
  • Pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan, bila pembayaran mengalami keterlambatan maka akan dikenai denda 2%.
  • Tidak ada perbedaan pelayanan medis, baik pada kelas I, II ataupun III. Jenis dan kualitas obat, penanganan medis, dan lainnya semua sama.
  • Perbedaan hanya pada pelayanan non medis saja, misalnya kelas kamar yang digunakan untuk ruang inap.

Nah itu tadi cara daftar BPJS online yang mudah dan cepat tanpa harus mengantri di kantor BPJS terdekat. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk anda. Baca Juga: Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain