Cara Bayar Pajak Online Yang Mudah, Cepat dan Praktis

Cara Bayar Pajak Online – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia secara akumulaitif 120 hari maka diwajibkan membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Namun tidak semua wajib pajak (sebutan orang atau badan yang wajib membayar pajak) dengan mudah membayar kewajibannya tersebut.

Salah satu alasan kenpaa wajib pajak sering sulit dalam membayar pajak karena cara pembayaran pajak yang terlalu rumit. Di era digitalisasi sekarang ini pembayaran pajak sudah tidak sulit karena anda dan wajib pajak lainnya bisa melakukan pembayaran pajak anda via online. Pada artikel ini akan membahas cara mudah pembayaran pajak via online.

Perkembangan teknologi khususnya teknologi komunikasi dan informatika ini memang membuat kehidupan manusia lebih mudah dalam menjalankan kehidupannya. Sistem pembayaran pajak via online ini sudah berjalan yang dikenal sebagai e- biling pajak. Hal ini terlihat dari terbitnya aturan bayar pajak online melalui peraturan pemerintah surat keputusan KEP -72/PJ/2016.

Penggunaan aplikasi e-biling pajak ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan lokasi masyarakat mulai dari sabang sampai merauke. Cara pembayaran pajak via online ini mempermudah anda dan wajib pajak lain dalam membayar pajak serta anda tidak perlu antri seperti ketika anda membayar pajak secara manual.

Keuntungan  Bayar Pajak Online (e-billing pajak)

 

ayar Pajak Online (e-billing pajak)

Dengan adanya aplikasi pajak bernama e-biling pajak ini maka anda akan mendapatkan beberapa keuntungan yang tidak akan anda dapatkan jika membayar pajak secara manual. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan jika menggunakan aplikasi e-biling pajak, antara lain:

1. Mempermudah pembayaran pajak anda

Jika anda menggunakan aplikasi e-biling pajak ini maka andat tidak perlu repot – repot ke bank dan harus mengantri. Selain itu, proses pembayran pajak melalui e-biling lebih cepat dan praktis. Jika anda membayar pajak melalui online maka anda cukup membuat ID e-biing pajak dan anda dapat membayarnya dimanapun serta kapanpun. Hal ini mengindikasikan bahwa membayar pajak via online lebih fleksible.

[irp]

2. Transaksi aman

Tingkat keamanan bayar pajak online dipercaya lebih aman dari pada anda membayar pajak secara manual. Pada pembayaran pajak sistem online akan terhindar dari kesalahan pencatatan transaksi. Jika anda membayar pajak via manual maka ada kemungkinan terjadinya human error sehingga akan terjadi kesalahan pada transaksi anda.

3. Transaksi real time

Jika anda membayar pajak secara online maka anda akan terhubung secara langsung di sistem Direktorat Jenderal Pajak Republik Indoneisa. Hal ini mampu mengurangi peluang terjadinya kehilangan data akibat kelalaian.

4. Data Transaksi akurat

Bicara pembayaran secara online memang tidak perlu diragukan lagi data transaksi selain akam dari kesalahan juga data transaksi akurat. Hal ini dapat diartikan data yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak Reepublik Indonesia terbukti benar dan akurat. Akurat disini memiliki arti jumlah pembayaran tagihan pajak ini dibayarkan sebagaimana jumlah nilai tagihan pajak dan tidak dikurangi atau ditambahkan jumlahnya.

5. Terintegrasi

Kelebihan lain dari bayar pajak online yaitu sistem teritegrasi secara langsung atau real time dengan sistem resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Pada aplikasi e-biling pajak ini tidak perlu anda memasukan data secara berulang – ulang.

Hal ini berdampak tidak akan merepotkan dan menyita waktu anda. Di aplikasi e-biling pajak ini membuat pembayaran pajak anda lebih mudah, murah, efektif dan efisien.

Persyaratan Pembayaran Pajak Via Online

Sebelum anda melakukan pembayaran secara online maka sebaiknya anda pahami terlebih dahulu terkait persyaratan pembayaran pajak via online. Berikut ini beberapa persyaratan tersebut, antara lain:

a. Memiliki ID e-biling pajak

Persayaratan ini harus yang anda penuhi karena ID e-biling pajak anda ini menjadi biodata pribadi anda di aplikasi pajak online tersebut. Cara membuat ID e-biling ini sangalah mudah.

b. Memiliki NPWP

NPWP yaitu nomor pokok wajib pajak. Seorang wajib pajak dipastikan harus memiliki NPWP karena jika tidak memiliki NPWP maka tagihan pajak anda semakin besar. Tidak tenggung – tanggung jika anda tidak memiliki NPWP maka anda akan meningkatkan pajak yang anda bayar menjadi 120%.

[irp]

Cara Bayar Pajak Via Online

bayar Pajak Online (e-billing pajak)

Dalam membayar pajak secara onlline ini lebih praktis dan murah. Ada beberapa cara dalam membayar pajak via online. Berikut ini beberapa tata cara atau langkah dalam membayar pajak secara online, antara lain:

a. Membuat kode biling atau ID biling pajak

Langkah yang pertama kali dalam membuat ID biling pajak yaitu masuk menu e-biling. Selanjutnya anda harus membuat satu ID biling pajak dengan cara klik tombol “tambah” jika anda tidak ingin melakukan hitung otomatis di pajak online anda.

Selanjutnya anda dapat pilih salah satu jenis pajak yang ingin anda bayarkan seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi bangunan (PBB), penjak atas penjualan barang mewah (PPnBM) serta jenis pajak lainnya.

b. Temukan kode biling anda

Setelah proses membuat kode biling atau ID biling pajak anda selesai maka anda harus mendapatkan kode biling anda. Kode biling pajak anda dapat anda temukan di email anda yang anda gunakana saat membuat kode biling atau ID biling pajak anda.

c. Bayar pajak online

Setelah anda mendapatkan kode biling maka langkah selanjutnya adalah anda klik tombol “lanjut pembayaran” untuk proses bayar pajak online. Untuk sistem pembayaran anda bisa melakukan melalui mbanking atau internet banking.

Anda tinggal menstranfer sejumlah dana untuk pembayaran pajak ke rekening yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Hal ini membuat anda lebih tenang dan nyaman bertransaksi via online.

d. Lakukan konfirmasi pembayaran

Langkah selanjutnya yaitu melakukan konfirmasi pembayaran setelah anda mentransfer sejumlah dana sebesar tagihan pajak anda ke rekening resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Konfirmasi ini bertujuan bahwa anda benar – benar melakukan pembayaran pajak via online.

Setelah melakukan kofirmasi pembayaran maka anda akan mendapatkan rincian ID biling anda beserta transaksi pembayaran pajak anda. Selain menggunakan mobil banking dan internet banking.

Jangan khawaitr anda bisa membayar pajak di beberapa tempat yang telah bekerjasa dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam memudahkan masyarakat membayar pajak secara online. Berikut ini beberapa tempat untuk membayar pajak, antara lain:

a. Melalui Anjungan Tunai Mandiri (mesin ATM)
b. Melalui teller bank tertentu yang telah bekerjas sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
c. Melalui Kantor Pos
d. Melalui Agen Branchless Banking
e. Melalui Mesin ATM mini yang terdapat di seluruh KPP ( Kantor Pelayanan Pajak)

[irp]

Bagi anda yang telah menjadi wajib pajak maka bersikaplah bijak untuk membayar pajak. Hal ini akan membantu program pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, agar anda tidak repot dan menyita waktu anda maka anda bisa membayar tagihan pajak anda melalui pembayaran pajak via online.