Asuransi Mobil All Risk Bumiputera dan Ketentuannya

Asuransi Mobil All Risk Bumiputera – Asuransi Bumiputera merupakan asuransi tertua di Indonesia. Sejak berdirinya pada tahun 1912, asuransi Bumiputera telah mengalami beberapa kali transformasi.

Bumiputera yang awalnya beroperasi sebagai asuransi jiwa, kini menjadi asuransi umum yang juga menawarkan asuransi berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi kendaraan bermotor atau mobil.

Asuransi Mobil All Risk Bumiputera

Untuk asuransi mobil Bumiputera dikemas dalam produk asuransi Mobilkoe. Asuransi Mobilkoe terdiri atas tiga jenis asuransi, yaitu asuransi mobil grand, extra, dan extra elegant.

Ketiga jenis asuransi tersebut menawarkan perlindungan komprehensif atau yang dikenal dengan sebutan asuransi all risk.

Asuransi ini memberikan berbagai perlindungan, antara lain jaminan kerusakan akibat huru hara, kerusuhan, atau terorisme, sekaligus ganti rugi kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kecelakaan atau pencurian.

Perlindungan asuransi mobil all risk Bumiputera ini sudah termasuk biaya derek akibat kecelakaan dengan perhitungan maksimal 0,5% dari harga pertanggungan.

Ketentuan Asuransi Mobil All Risk Bumiputera

Asuransi Mobil All Risk Bumiputera dan Ketentuannya

Untuk asuransi mobil all risk, rate premi yang ditawarkan berkisar 0,150% sampai dengan 4,3%. Ketentuannya, usia kendaraan yang Anda miliki maksimal 5 tahun (> 5 tahun dikenakan loading), mobil memang digunakan sebagai kendaraan pribadi atau dinas, alias tidak dikomersilkan.

Jenis kendaraan bisa berupa sedan, minibus, jeep, atau station wagon. Adapun bengkel perbaikan yang termasuk dalam pertanggungan hanya pada bengkel rekanan yang dipilih dan resmi (authorized).

Namun, jika dengan permintaan khusus, maka akan dikenakan tambahan premi sebesar 0,25% dari harga pertanggungan. Nah, kabar gembiranya, Asuransi Bumiputera menggratiskan biaya administrasi untuk polis dan materainya.

Jadi, Anda hanya perlu meyakinkan diri Anda, apakah akan membelinya, atau akan memilih produk asuransi lainnya.

[irp]

Pertanggungan untuk Risiko Sendiri (Own Risk) dalam Asuransi Mobil All Risk Bumiputera

Agar jangan sampai salah perhitungan, Anda juga perlu mengetahui pertanggungan atas risiko sendiri (own risk). Karena seperti yang kita tahu, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan masing-masing untuk pertanggungan yang termasuk dalam risiko sendiri (own risk).

Untuk risiko sendiri atas kerusakan sebagian, pertanggungan yang nantinya didapatkan pemilik kendaraan adalah sebesar Rp300.000 per kejadian.

Sementara, risiko sendiri yang diakibatkan pencurian, sebesar 5% dari TSI, sedang untuk RSCC, RSMD, dan TS sebesar 10% dari biaya klaim, minimal Rp500.000.

Adapun untuk risiko sendiri akibat bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung berapi, banjir dan angin topan sebesar 10% dari klaim yang dibayarkan, minimal Rp500.000.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil All Risk Bumiputera

Asuransi Mobil All Risk Bumiputera dan Ketentuannya

Jika Anda merupakan pemegang polis atau berniat ingin membeli asuransi mobil all risk Bumiputera, Anda pun harus mengetahui beberapa hal berikut.

Dengan begitu, Anda dapat meminimalisir kerugian yang kemungkinan terjadi di kemudian hari.

1. Saat terjadi kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, tabrakan, huru hara, bencana alam, atau hal lainnya.

Laporkanlah sesegera mungkin ke kantor asuransi umum Bumiputera Muda, atau cabang perusahaan yang terdekat dengan lokasi Anda. Pengaduan ini harus Anda laporkan paling lambat 3 x 24 sejak musibah terjadi.

2. Isi formulir klaim yang disediakan dengan lengkap dan jelas. Formulir klaim ini, antara lain berkaitan dengan informasi data pribadi, termasuk nomor polis, dan informasi lainnya terkait kendaraan Anda.

3. Sertakan fotokopi polis asuransi Anda, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan, sekaligus surat-surat atau dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan klaim.

4. Klaim yang Anda ajukan tidak lebih dari 6 bulan. Pasalnya, pihak asuransi akan menolak klaim Anda karena dianggap telah melewati batas pengajuan klaim atau kadaluarsa.

Jadi, jangan sampai Anda ataupun keluarga Anda tidak dapat dan atau belum melengkapi dokumen persyaratan klaim lewat dari jangka waktu tersebut, ya.

[irp]

Pengecualian dalam Polis

Nah, selain keempat poin tersebut, Anda pun harus memperhatikan beberapa pengecualian yang terdapat dalam polis, maupun yang diberlakukan dalam asuransi mobil all risk Bumiputera.

Di antara hal-hal yang dikecualikan dalamnya, antara lain:

1. Klaim tidak dapat dilakukan jika mobil disewakan, atau dengan kata lain dikomersilkan.

2. Klaim juga tidak dapat dilakukan jika kerusakan atau pencurian terjadi pada mobil Anda disebabkan oleh orang yang Anda kenal, atau berada dalam pengawasan dan tanggung jawab Anda, seperti kerabat, sopir, atau orang bekerja pada Anda.

3. Sang pengemudi mobil tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk jika masa belaku SIM telah habis.

4. Mobil dipergunakan di daerah yang termasuk dalam pengecualian.

Karena itu, Anda harus cermat dalam mempelajari isi polis dan apa saja pengecualian yang terdapat di dalam polis tersebut, atau yang ditentukan dalam perusahaan asuransi saat akan menandatangani polis.

Oh ya, untuk pengajuan klaim asuransi mobil all risk ini, Anda juga dapat menggunakan layanan klaim yang terdapat pada website resmi Bumiputera. Anda hanya perlu mengklik fitur layanan klaim, dan mengunduh formulirnya untuk Anda lengkapi.

Anda juga dapat melakukan pembayaran premi via ATM dan memperoleh informasi melalui SMS sehingga tidak mengganggu mobilitas Anda sebagai seorang eksekutif kantoran, pengusaha, ataupun mahasiswa.