Apa Saja Jenis Wajib Pajak Terkait Pajak Penghasilan? Yuk Cari Tahu!

Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang mendominasi pendapatan negara Indonesia. Pajak ini mewajibakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bekerja serta Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja dan menetap di Indonesia untuk membayar pajak.

Pajak penghasilan ini telah tertulis di undang – undang perpajakan nomor 7 tahun 1983 dan beberapa kali mengalami perbaikan aturan hingga terakhir dengan undang – undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008. Salah satu aturan yang tertulis pada undang – undang tersebut terkait pajak penghasilan terutang.

Wajib pajak terkait pajak penghasilan

Apa Saja Jenis wajib Pajak Terkait Pajak Penghasilan ? Yuk Cari Tahu !
Sebagai wajib pajak maka Anda harus membayar pajak tepat waktu sehingga Anda tidak menerima pengembalian pajak penghasilan. Terkait dengan kewajiban Anda, ada beberapa jenis wajib pajak terkait dengan pajak penghasilan, seperti:

a. Orang pribadi
b. Warisan yang belum dibagikan kepada hak waris
c. Badan usaha tetap
d. Yayasan
e. Organisasi massa
f. Organisasi sosial politk

[irp]

Selain pembayar pajak, ada juga badan atau orang tidak kena pajak. Berikut adalah beberapa contoh orang atau entitas yang menganggur, seperti:

a. Kantor perwakilan negara sahabat.

b. Perwakilan dari negara sahabat seperti diplomat dan konsulat. Selain itu, warga negara asing yang dibantu dalam misi sosial ke Indonesia dalam lebih dari 120 hari.

c. Organisasi – organisasi internasional yang telah diterapkan oleh menteri keungan. Dimana negara Indonesia menjadi salah satu bagian atau anggota organisasi internasional tersebut.

d. Pejabat warga negara asing yang merupakan perwakilan dari organisasi – organisasi internasional tersebut.

Bagi wajib pajak yang tidak atau belum memabayar pajak maka anda akan mendapatkan surat pemberitahuan pajak pengahsilan terutang. Surat in mengiinformasikan jumlah nilai pajak yang haurs anda bayar berserta waktu atau tanggal jatuh tempo pelunasan pajak.

Jika tidak membayar pajak penghasilan terutang anda pada waktu atau tanggal jatuh tempo maka anda akan dikenakan sanksi baik sanksi administasi dan/ atau sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi berupa denda dan bunga sedangkan sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara.

Oleh sebab itu perlunya kesadaran diri terkait pajak karena membayar pajak tepat waktu akan membantu tugas pemerintah dalam membangun negara. Pada undang – undang nomor 36 tahun 2008 disebutkan ada beberapa penghasilan kena pajak yang memawjibkan anda sebagai wajib pajak untuk membayar paja penghasilan.

Sumber penghasilan yang terkena pajak

Pajak Penjualan Barang Mewah? Begini Cara Perhitungan dan Penerapannya

Berikut ini beberapa sumber penghasilan yang terkena pajak,antara lain:

a. Gaji bulanan pada pegawai tetap atau kontrak

b. Honor yang didapat dengan nikai akumulasi honor minimal berjumlah Rp. 50 juta. Namun jika dibawah Rp. 50 juta maka subyek pajak tersebut tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Setiap penghasilan yang Anda bayar per tahun akan dikenakan tarif pajak. Tarif pajak penghasilan ini disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang Anda dapatkan selama satu tahun. Tarif pajak terperinci berikut ini tunduk pada undang-undang pajak penghasilan 36, 2008, antara lain:

a. Nominal penghasilan pertahun Rp 50 juta maka tarif pajaknya sebesar 5% dari jumlah penghasilan anda selama setahun.

b. Nominal penghasilan pertahun Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta maka tarif pajak penghasilannya sebesar 15 % dari jumlah penghasilan anda selama setahun.

c. Nominal penghasilan pertahun Rp.250 juta sampai Rp. 500 juta maka tarif pajak penghasilan sebesar 25 % dari jumlah penghasilan anda selama setahun.

d. Nominal penghasilan pertahun diatas Rp.500 juta maka tarif pajak penghasilan sebesar 30 % dari jumlah penghasilan anda selama setahun.

[irp]

Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Undang – Undang Perpajakan

Ketentuan PPh terutang ini sudah ditentukan oleh landasan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Landasan hukum ini menjadi senjata utama petugas pajak khususnya Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam mengambil kebijakan terkait pajak penghasilan (PPh) terutang. Berikut ini beberapa landasan atau dasar hukum pajak penghasilan (PPh) terutang, antara lain:

a. Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007

Peraturan perpajakan ini mengulas tentang KUP (Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan).. Pada pasal 10 undang – undang ini tertuliskan bahwa pajak terutang merupaakn pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan.

Pajak yang harus dibayarkan ini dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak yang telah disebutkan pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

b. UU KUP Pasal 1 ayat 10

Peraturan pajak ini mirip dengan pasal 10 UU nomor 28 tahun 2007.

c. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008

Undang – undang terkait perpajakan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu undang – undang nomor 7 tahun 1983. Pada pasal 17 Undnag – Undang Nomor 36 tahun 2008 ini menjelaskan pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Pasal ini juga menjelaskan terkait tarif pajak penghasilan baik perorangna dan badan seperti badan usaha, organisasi atau yayasan.

d. PER-4/PJ/2009

Meskipun peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini tidak secara langsung berkaitan dengan pajak penghasilan terutang, namun peraturan pemerintah ini menjelaskan petunjuk pencatatan pajak pengahasilan (PPh). Hal ini secara implisit dapat menghubungkan wajib pajak dengan ketentuan pajak tertutama pajak terutang bagi wajib pajak perorangan.

e. PER-32/PJ/2015

Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia ini secara langsung menjelaskan tarif pajak penghasilan dengan wajib pajak orang pribadi. Pada pasal 20 bab 7 di peraturan Derektorat Jenderal Pajak Republik Indonesia ini juga dijelaskan tarif pajak penghasilan perorarngan yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan yang belum memiliki NPWP.

Di pasal ini mejelaskan bahwa tarif yang diberlakukan untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP diharuskan membayar 120% dari tarif pajak yang seharusnya. Otomatis tarif pajak penghasilan yang belum memiliki NPWP lebih besar dari pada tarif pajak pengahsilan perorangan yang telah memiliki NPWP.

[irp]

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Jika anda sebagai pegawai di PT. ACD dengan penghasilan Rp. 6 juta perbulan atau Rp. 72 juta pertahun dengan status anda masih lajang. Oleh sebab itu, anda mendapatkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 54 juta pertahun. Hal ini berarti penghasilan kena pajak anda adalah Rp. 72 juta pertahun – Rp. 54 juta pertahun = Rp. 18 juta pertahun.

Untuk tarif pajak yang harus dibayarkan yaitu 15 % (karena penghasilan anda 72 juta pertahun) dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak (Rp. 18 juta pertahun). Oleh sebab itu jumlah nominal pajak yang harus anda bayarkan dalam 1 tahun yaitu 15 % x Rp. 18 juta = Rp. 2.700.000.

Bagi anda sebagai wajib pajak maka seharusnya anda membayarkan pajak sesuai ketentuan dan waktu yang tepat. Jika anda melebihi batas waktu yang diberikan maka anda akan mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang dan akan memberatkan anda di kemudian hari.