3 Langkah Mudah Cara Lapor Pajak Online Tinggal Klik Saja!

Cara Lapor Pajak Online – Sebagai warga Negara Indonesia yang bekerja atau berwirausaha dan memiliki penghasilan tetap. Sesuai dengan aturan undang-undang, maka wajib melaporkan pajak setiap tahunya.

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Pajak sistemnya memang memaksa, tapi hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang dan untuk dimanfaatkan kembali oleh masyarakat umum nantinya. Pungutan pajak yang populer di masyarakat kita adalah pajak untuk orang pribadi (OP).

Pajak ini  yang diperuntukan bagi para karyawan  dan pajak badan usaha (WP) yang diperuntukan bagi para pengusaha atau wirausaha yang berpenghasilan tetap.

Mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan perpajakanya dan kemudian membayar tagihan pajak yang sudah ditentukan besaranya.

Kegiatan lapor pajak ini biasanya dilakukan per bulan maret untuk (WP) dan bulan april untuk (OP) di setiap tahun pajak yang berlaku.

Lapor Pajak Online

3 Langkah Mudah Cara Lapor Pajak Online Tinggal Klik Saja!

Kegiatan lapor pajak ini biasanya harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP (kantor pajak pratama) yang ada di wilayah Anda. Namun, seiring majunya teknologi, kini lapor pajak bisa secara online.

[irp]

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Lapor Pajak Online

Berikut ini cara mudah lapor pajak online yang bisa Anda lakukan :

1. Siapkan EFIN

EFIN ( electronic filling identification number) adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh wajib pajak, khususnya wajib pajak badan atau usaha.

Nomor ini akan dijadikan identitas seseorang atau badan, ketika melakukan transaksi elektronik (e-filling , e-billing).

Anda bisa mendapatkan EFIN ini dengan mendatangi kantor pajak terdekat, kemudian segera daftarkan EFIN di aplikasi e-filling online pajak, melalui website.

2. Buat Laporan Keuangan Usaha

Sebelum anda melaporkan pajak, sebaiknya anda persiapkan dulu laporan pajak pribadi atau pajak Badan Usaha. Buat laporan keuangan usaha Anda dalam bentuk file PDF.

Kemudian ganti nama sesuai nama file CSV milik Anda (lapor pajak online SPT 1771 Badan).

[irp]

3. Lapor Pajak Orang Pribadi (Karyawan)

Lapor SPT untuk PPN,PPh Pasal 21 dan PPh pasal 23 melalui online pajak, dengan membuat e-billing pajak, setor pajak dan dapatkan NTPN atau  (nomor tanda penerimaan Negara). Setelah itu, laporkan pajaknya secara langsung lewat online pajak.

Adapun langkah –langkah lapor pajak online melalui aplikasi online pajak, hanya perlu 3 langkah berikut ini:

  • Kunjungi Website: https://sse2.pajak.go.id/
  • Miliki File CSV dari Software Pajak Online
  • Software pajak online untuk memulai pengisian e-filling ini ternyata dapat dioperasikan dengan mudah, asalkan menggunakan file CSV.
  • Buka menu e-file pada online pajak, kemudian impor data SPT yang ingin dilaporkan, dalam bentuk CSV file dari e-SPT atau e-Faktur DJP ke Online pajak.
  • Klik Tombol Lapor
  • Klik NTTE untuk melihat atau mencetak bukti lapor pajak Anda secara Online

BPE merupakan bukti penerimaan elektronik dari DJP dan online pajak itu sendiri, dilengkapi dengan NTTE atau nomor tanda terima elektronik , yang akan diterima oleh wajib pajak.

Setelah melakukan pelaporan e-filling lewat aplikasi online pajak. Seluruh data e-filling dari para wajib pajak yang sudah melapor online, akan terekam dan tersimpan dengan aman di DJP file pusat.

Melaporkan pajak setiap tahunya, merupakan suatu bentuk rasa cinta kita terhadap tanah air Indonesia. Tentunya kita ingin ikut membantu tanah air kita, agar bisa lebih maju lagi dalam berbagai sektor.

[irp]

Membayar pajak sesuai penggunaan dan melaporkanya setiap tahun, merupakan langkah awal untuk menjadikan kita warga negara Indonesia yang baik dan cinta tanah air.